Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:
Surat pengantar RT/RW.
Fotokopi KK.
Fotokopi KTP.
Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Syarat Membuat e-KTP Baru
Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
Membawa surat pengantar dari RT/RW.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kutipan Akta Nikah ...