Artikel
Kategori Informasi Publik
07 September 2020 04:42:37
kominfo
1.140 Kali Dibaca
Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:
- Surat pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
- Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Syarat Membuat e-KTP Baru
- Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
- Membawa surat pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Pindah dari perwakilan Indonesia (bagi WNI yang datang dari luar negeri)