You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandean
Pandean

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PANDEAN -- selengkapnya... PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES TANGGAL 12 AGUSTUS 2019 PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA -- selengkapnya... Pelatihan SID di Hotel Fave -- selengkapnya... PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BUMDESA -- selengkapnya... SOTK PEMERINTAHAN DESA PANDEAN -- selengkapnya...

Kategori Informasi Publik

kominfo 07 September 2020 Dibaca 1.773 Kali
Kategori Informasi Publik

Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
  • Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

 

Syarat Membuat e-KTP Baru
  • Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
  • Membawa surat pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Pindah dari perwakilan Indonesia (bagi WNI yang datang dari luar negeri)

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.697.972.200,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.013.517.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 138.855.200,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 300.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 200.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Kabar Rembang