You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandean
Pandean

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PANDEAN -- selengkapnya... PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES TANGGAL 12 AGUSTUS 2019 PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA -- selengkapnya... Pelatihan SID di Hotel Fave -- selengkapnya... PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BUMDESA -- selengkapnya... SOTK PEMERINTAHAN DESA PANDEAN -- selengkapnya...

MUSYAWARAH KHUSUS DESA PANDEAN

S Nur 11 Mei 2020 Dibaca 850 Kali
MUSYAWARAH KHUSUS DESA PANDEAN

Pandean, Sabtu 9 Mei 2020 mengadakan acara Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Pemerintahan Desa dan Ketua Rt se Desa Pandean dan sebagian  Tim Relawan covid 19 hadir pula Camat Rembang yang diwakili Kasi PMD. Mengingat anjuran dari pemerintah untuk tidak menghadirkan banyak orang sehingga acara tidak sepenuhnya di hadiri Tim Relawan Covid 19. Musyawarah Khusus yang dipimpin oleh ketua BPD desa Pandean. Adapun penggunaan Dana Desa yang dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Dana Desa hanya 70% dari Kuota maksimal 105 KK dan hanya dipergunakan Untuk BLT DD sebanyak 74 KK. Hasil dari Musdes Khusus ini di tuangkan dalan peraturan Kepala Desa No 02 Tahun 2020. Hasil keras dari Tim kemiskinan Desa dan Juga Tim Covid 19 ini semoga warga Desa bisa mempergunakan Dana Bantuan Tunai untuk Kepentingan kebutuhan pokok sesuai dengan anjuran pemerintah.

Dalam arahannya ketua BPD berharap agar tidak ada KK yang terlewat dalam pemberian Dana BLT DD. Setelah pelaksanaan Musyawarah Khusus dilaksanakan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun 2020 yang di pimpin oleh Ketua BPD DEsa Pandean Warnu Pranoto. Sesuai dengan SE Bupati Rembang No 400/ 0971 /2020 Tertanggal 30 April 2020 setelah dilaksanakan musyawarah Khusus Penetapan KK Penerima BLT DD diikuti  dengan Perubahan APBDESA. Dalam Musyawarah Desa Perubahan APBDESA ini tidak diperbolehkan merubah preoritas pembangunan yang telah di tetapkan oleh Kabupaten Rembang.

Dalam Arahan Bapak Bambang Sukoco selaku Kasi PMD menekankan agar "

  1.  Kepala   Desa   di   wilayah   kerja   masing-masing   untuk melakukan   percepatan   penetapan   APBDes/Perubahan   APBDes   dengan penekanan keharusan Pemerintah Desa mengakomodir jaring pengaman sosial (social safety net) di tingkat desa melalui prioritas penggunaan Dana Desa yaitu dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, dan BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di desa.
  1. Program/kegiatan  yang  merupakan  prioritas  khusus  daerah  Kabupaten Rembang dalam percepatan pembangunan Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, tidak diperbolehkan dikurangi/digeser.  Setelah acara selesai di laksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Khusus dan Berita Acara Perubahan APBDEsa Tahun 2020 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.697.972.200,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.013.517.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 138.855.200,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 300.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 200.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan