Artikel
MUSYAWARAH KHUSUS DESA PANDEAN
Pandean, Sabtu 9 Mei 2020 mengadakan acara Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Pemerintahan Desa dan Ketua Rt se Desa Pandean dan sebagian Tim Relawan covid 19 hadir pula Camat Rembang yang diwakili Kasi PMD. Mengingat anjuran dari pemerintah untuk tidak menghadirkan banyak orang sehingga acara tidak sepenuhnya di hadiri Tim Relawan Covid 19. Musyawarah Khusus yang dipimpin oleh ketua BPD desa Pandean. Adapun penggunaan Dana Desa yang dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa hanya 70% dari Kuota maksimal 105 KK dan hanya dipergunakan Untuk BLT DD sebanyak 74 KK. Hasil dari Musdes Khusus ini di tuangkan dalan peraturan Kepala Desa No 02 Tahun 2020. Hasil keras dari Tim kemiskinan Desa dan Juga Tim Covid 19 ini semoga warga Desa bisa mempergunakan Dana Bantuan Tunai untuk Kepentingan kebutuhan pokok sesuai dengan anjuran pemerintah.
Dalam arahannya ketua BPD berharap agar tidak ada KK yang terlewat dalam pemberian Dana BLT DD. Setelah pelaksanaan Musyawarah Khusus dilaksanakan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun 2020 yang di pimpin oleh Ketua BPD DEsa Pandean Warnu Pranoto. Sesuai dengan SE Bupati Rembang No 400/ 0971 /2020 Tertanggal 30 April 2020 setelah dilaksanakan musyawarah Khusus Penetapan KK Penerima BLT DD diikuti dengan Perubahan APBDESA. Dalam Musyawarah Desa Perubahan APBDESA ini tidak diperbolehkan merubah preoritas pembangunan yang telah di tetapkan oleh Kabupaten Rembang.
Dalam Arahan Bapak Bambang Sukoco selaku Kasi PMD menekankan agar "
- Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan percepatan penetapan APBDes/Perubahan APBDes dengan penekanan keharusan Pemerintah Desa mengakomodir jaring pengaman sosial (social safety net) di tingkat desa melalui prioritas penggunaan Dana Desa yaitu dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, dan BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di desa.
- Program/kegiatan yang merupakan prioritas khusus daerah Kabupaten Rembang dalam percepatan pembangunan Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, tidak diperbolehkan dikurangi/digeser. Setelah acara selesai di laksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Khusus dan Berita Acara Perubahan APBDEsa Tahun 2020
Unduh Lampiran:
PERATURAN KEPALA DESA NO 02 TAHUN 2020