You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandean
Pandean

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PANDEAN -- selengkapnya... PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES TANGGAL 12 AGUSTUS 2019 PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA -- selengkapnya... Pelatihan SID di Hotel Fave -- selengkapnya... PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BUMDESA -- selengkapnya... SOTK PEMERINTAHAN DESA PANDEAN -- selengkapnya...

PKK DESA PANDEAN

S Nur 26 Februari 2024 Dibaca 11.746 Kali
PKK DESA PANDEAN

 

  1. Menyusun rencana kerja PKK DEsa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota;

 

  1. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat-Kabupaten Kota selaku pembina TP PKK, agar rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan menjadi bagian tidak terisahkan dari Dokumen perencanaan pembangunan pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadual yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluaraga di Desa/Kelurahan;
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP. PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Pembina PKK Desa/Kelurahan;
  9. Melaksanakan tertib administrasi

Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Dewan Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.697.972.200,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.013.517.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 138.855.200,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 300.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 200.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan