Wewenang atas penyelenggaraan pengisian perangkat desa pada tahun 2021 berada sepenuhnya di tangan kepala desa (Kades).
Hal ini berbeda dengan tahu-tahun sebelumnya. Tahun 2019 wewenang pengisian perangkat desa berada pada Bagian Pemerintahan Setda Rembang, sedangkan berikutnya di tahun 2020 pindah, diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) setempat.
Untuk itu, pihak Dinpermades Rembang pada Senin (112/4/2021) pagi, mulai menggelar sosialisasi aturan baru ihwal pengisian perangkat desa yang kosong.
“Kalau (Tahun, ...