Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Wewenang atas penyelenggaraan pengisian perangkat desa pada tahun 2021 berada sepenuhnya di tangan kepala desa (Kades).
Hal ini berbeda dengan tahu-tahun sebelumnya. Tahun 2019 wewenang pengisian perangkat desa berada pada Bagian Pemerintahan Setda Rembang, sedangkan berikutnya di tahun 2020 pindah, diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) setempat.
Untuk itu, pihak Dinpermades Rembang pada Senin (112/4/2021) pagi, mulai menggelar sosialisasi aturan baru ihwal pengisian perangkat desa yang kosong.
“Kalau (Tahun, red.) kemarin pengisian melalui pihak ketiga, maka kalih ini di dalam Perbup pengisian perangkat saya serahkan sepenuhnya kepada kepala desa.
Karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan adalah kepala desa. Kemudian secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Bupati Rembang Abdul Hafidz saat memberikan pengarahan pada kesempatan sosialisasi.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Pendopo Museum R. Ay. Kartini Rembang itu, dihadiri seluruh Camat dan sejumlah perwakilan dari paguyuban kepala desa (Kades).
Hafidz mengatakan, pihaknya meminta Dinpermades untuk mengawal pengisian perangkat desa agar berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Jangan sampai ada celah yang dapat menimbulkan permasalahan menjelang dan usai pelaksanaan pengisian perangkat desa. Desa merupakan ujung tombak, karena desa itu tentang kemasyarakatan dan kedinasan,” ujarnya.
Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Sulistiyono mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan peraturan serta mencermati regulasi pengisian perangkat desa yang sudah ada. Hasilnya ada sejumlah poin yang perlu pihaknya revisi.
“Regulasi-regulasi sudah kami buat, kami cermati juga regulasi yang sudah ada. Karena dulu di tahun anggaran 2019, wewenang pengisian perangkat di Bagian Pemerintahan, kemudian pindah di Dinpermades tahun 2020,” imbuhnya.
Pada intinya, Sulis melanjutkan, Perbup tentang pengisian perangkat desa yang baru sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Desa.
Tahapan pelaksanaannya, pihak desa harus menggelar musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu untuk pembentukan panitia pengisian formasi perangkat desa yang kosong.
Dalam panitia itu minimal terdiri dari tiga orang pengurus. Dengan susunan ketua panitia, sekretaris, dan anggota. Selain itu, kata Sulis, jumlah panitia pengisian perangkat desa diusahakan ganjil.
“Setelah panitia terbentuk, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa. Tahapannya pengumuman pendaftaran, dilanjutkan pendaftaran, kemudian seleksi administrasi,” terangnya.
Batas minimal calon perangkat desa yang mendaftar adalah dua orang, sedangkan maksimal tidak terbatas. Bagi desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari dua orang akan dilakukan seleksi baik melalui tes tertulis dan lainnya.
Sedangkan bagi peserta yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengabdian di desa juga akan mendapatkan nilai tersendiri oleh panitia hal itu berdasarkan aturan yang ada.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima mataairadio.com jumlah formasi perangkat desa yang saat ini kosong ada 145 formasi, yakni tersebar di 117 pemerintahan desa di Rembang.
Untuk pelaksanaan seleksi tidak dilakukan secara serentak, menyesuaikan kesiapan masing-masing pihak desa. Yang terpenting kekosongan jabatan perangkat desa di tiap desa terisi pada tahun ini.
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |