SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PANDEAN -- selengkapnya... PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES TANGGAL 12 AGUSTUS 2019 PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA -- selengkapnya... Pelatihan SID di Hotel Fave -- selengkapnya... PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BUMDESA -- selengkapnya... SOTK PEMERINTAHAN DESA PANDEAN -- selengkapnya...

Artikel

WEWENANG SELEKSI PENGISIAN PERANGKAT DESA 2021 DISERAHKAN KE KADES

13 April 2021 05:34:54  S Nur  2.348 Kali Dibaca  Berita Desa

Wewenang atas penyelenggaraan pengisian perangkat desa pada tahun 2021 berada sepenuhnya di tangan kepala desa (Kades).

Hal ini berbeda dengan tahu-tahun sebelumnya. Tahun 2019 wewenang pengisian perangkat desa berada pada Bagian Pemerintahan Setda Rembang, sedangkan berikutnya di tahun 2020 pindah, diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) setempat.

Untuk itu, pihak Dinpermades Rembang pada Senin (112/4/2021) pagi, mulai menggelar sosialisasi aturan baru ihwal pengisian perangkat desa yang kosong.

“Kalau (Tahun, red.) kemarin pengisian melalui pihak ketiga, maka kalih ini di dalam Perbup pengisian perangkat saya serahkan sepenuhnya kepada kepala desa.

Karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan adalah kepala desa. Kemudian secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Bupati Rembang Abdul Hafidz saat memberikan pengarahan pada kesempatan sosialisasi.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Pendopo Museum R. Ay. Kartini Rembang itu, dihadiri seluruh Camat dan sejumlah perwakilan dari paguyuban kepala desa (Kades).

Hafidz mengatakan, pihaknya meminta Dinpermades untuk mengawal pengisian perangkat desa agar berjalan sesuai regulasi yang ada.

“Jangan sampai ada celah yang dapat menimbulkan permasalahan menjelang dan usai pelaksanaan pengisian perangkat desa. Desa merupakan ujung tombak, karena desa itu tentang kemasyarakatan dan kedinasan,” ujarnya.

Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Sulistiyono mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan peraturan serta mencermati regulasi pengisian perangkat desa yang sudah ada. Hasilnya ada sejumlah poin yang perlu pihaknya revisi.

“Regulasi-regulasi sudah kami buat, kami cermati juga regulasi yang sudah ada. Karena dulu di tahun anggaran 2019, wewenang pengisian perangkat di Bagian Pemerintahan, kemudian pindah di Dinpermades tahun 2020,” imbuhnya.

Pada intinya, Sulis melanjutkan, Perbup tentang pengisian perangkat desa yang baru sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Desa.

Tahapan pelaksanaannya, pihak desa harus menggelar musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu untuk pembentukan panitia pengisian formasi perangkat desa yang kosong.

Dalam panitia itu minimal terdiri dari tiga orang pengurus. Dengan susunan ketua panitia, sekretaris, dan anggota. Selain itu, kata Sulis, jumlah panitia pengisian perangkat desa diusahakan ganjil.

“Setelah panitia terbentuk, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa. Tahapannya pengumuman pendaftaran, dilanjutkan pendaftaran, kemudian seleksi administrasi,” terangnya.

Batas minimal calon perangkat desa yang mendaftar adalah dua orang, sedangkan maksimal tidak terbatas. Bagi desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari dua orang akan dilakukan seleksi baik melalui tes tertulis dan lainnya.

Sedangkan bagi peserta yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengabdian di desa juga akan mendapatkan nilai tersendiri oleh panitia hal itu berdasarkan aturan yang ada.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima mataairadio.com jumlah formasi perangkat desa yang saat ini kosong ada 145 formasi, yakni tersebar di 117 pemerintahan desa di Rembang.

Untuk pelaksanaan seleksi tidak dilakukan secara serentak, menyesuaikan kesiapan masing-masing pihak desa. Yang terpenting kekosongan jabatan perangkat desa di tiap desa terisi pada tahun ini.

SUMBERhttps://mataairradio.com/berita-rembang/wewenang-seleksi-pengisian-perangkat-desa-2021-diserahkan-ke-kades

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Aparatur Desa

Back Next

account_circle Aparatur Desa

 Sinergi Program

sipades pak bejo opensid
prodeskel SIAP KEDESA siskeusdes
opensid pln
kota ku tanpa kumuh PBB

 Statistik

 Agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : PANDEAN RT 02 RW 01 REMBANG
Desa : Pandean
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59211
Telepon : 081290223484
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:625
    Kemarin:668
    Total Pengunjung:368.086
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

31 Juli 2024 | 150 Kali
KONSULTASI PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN PEMDES DI DISMARDESDUKCAPIL JAWA TENGAH
29 Juli 2024 | 165 Kali
Study Komparasi Keterbukaan Informasi Publik
29 Februari 2024 | 402 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2023
26 Februari 2024 | 11.433 Kali
PKK DESA PANDEAN
18 Februari 2024 | 737 Kali
PEMILU 2024
18 Februari 2024 | 534 Kali
PEMILU 2024 DI DESA PANDEAN
29 Desember 2023 | 498 Kali
APBDES TAHUN 2024
26 Agustus 2016 | 13.077 Kali
Sejarah Desa
01 Mei 2014 | 11.853 Kali
Profil Potensi Desa
30 Juli 2013 | 11.845 Kali
PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026
18 Agustus 2019 | 11.654 Kali
SOTK PEMERINTAHAN DESA
27 Juli 2018 | 11.629 Kali
BUMDESA
27 September 2019 | 11.544 Kali
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA PANDEAN KECAMATAN REMB
01 Juli 2018 | 11.450 Kali
Visi dan Misi
18 September 2020 | 1.278 Kali
STATUS IDM
07 September 2020 | 453 Kali
Profil PPID
26 Februari 2024 | 11.433 Kali
PKK DESA PANDEAN
27 September 2019 | 11.544 Kali
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA PANDEAN KECAMATAN REMB
30 Januari 2020 | 592 Kali
MUSRENBANGDES PANDEAN 2020
21 Mei 2020 | 427 Kali
WARGA DESA PANDEAN AKAN MENERIMA BANTUAN DAMPAK COVID 19 DARI KEMENSOS
23 April 2018 | 450 Kali
PERATURAN DESA TENTANG APBDESA 2018

 facebook desa

PEMBANGUNAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur