SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PANDEAN -- selengkapnya... Pelatihan SID di Hotel Fave -- selengkapnya... PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BUMDESA -- selengkapnya...

Artikel

WEWENANG SELEKSI PENGISIAN PERANGKAT DESA 2021 DISERAHKAN KE KADES

13 April 2021 05:34:54  S Nur  2.246 Kali Dibaca  Berita Desa

Wewenang atas penyelenggaraan pengisian perangkat desa pada tahun 2021 berada sepenuhnya di tangan kepala desa (Kades).

Hal ini berbeda dengan tahu-tahun sebelumnya. Tahun 2019 wewenang pengisian perangkat desa berada pada Bagian Pemerintahan Setda Rembang, sedangkan berikutnya di tahun 2020 pindah, diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) setempat.

Untuk itu, pihak Dinpermades Rembang pada Senin (112/4/2021) pagi, mulai menggelar sosialisasi aturan baru ihwal pengisian perangkat desa yang kosong.

“Kalau (Tahun, red.) kemarin pengisian melalui pihak ketiga, maka kalih ini di dalam Perbup pengisian perangkat saya serahkan sepenuhnya kepada kepala desa.

Karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan adalah kepala desa. Kemudian secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Bupati Rembang Abdul Hafidz saat memberikan pengarahan pada kesempatan sosialisasi.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Pendopo Museum R. Ay. Kartini Rembang itu, dihadiri seluruh Camat dan sejumlah perwakilan dari paguyuban kepala desa (Kades).

Hafidz mengatakan, pihaknya meminta Dinpermades untuk mengawal pengisian perangkat desa agar berjalan sesuai regulasi yang ada.

“Jangan sampai ada celah yang dapat menimbulkan permasalahan menjelang dan usai pelaksanaan pengisian perangkat desa. Desa merupakan ujung tombak, karena desa itu tentang kemasyarakatan dan kedinasan,” ujarnya.

Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Sulistiyono mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan peraturan serta mencermati regulasi pengisian perangkat desa yang sudah ada. Hasilnya ada sejumlah poin yang perlu pihaknya revisi.

“Regulasi-regulasi sudah kami buat, kami cermati juga regulasi yang sudah ada. Karena dulu di tahun anggaran 2019, wewenang pengisian perangkat di Bagian Pemerintahan, kemudian pindah di Dinpermades tahun 2020,” imbuhnya.

Pada intinya, Sulis melanjutkan, Perbup tentang pengisian perangkat desa yang baru sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Desa.

Tahapan pelaksanaannya, pihak desa harus menggelar musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu untuk pembentukan panitia pengisian formasi perangkat desa yang kosong.

Dalam panitia itu minimal terdiri dari tiga orang pengurus. Dengan susunan ketua panitia, sekretaris, dan anggota. Selain itu, kata Sulis, jumlah panitia pengisian perangkat desa diusahakan ganjil.

“Setelah panitia terbentuk, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa. Tahapannya pengumuman pendaftaran, dilanjutkan pendaftaran, kemudian seleksi administrasi,” terangnya.

Batas minimal calon perangkat desa yang mendaftar adalah dua orang, sedangkan maksimal tidak terbatas. Bagi desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari dua orang akan dilakukan seleksi baik melalui tes tertulis dan lainnya.

Sedangkan bagi peserta yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengabdian di desa juga akan mendapatkan nilai tersendiri oleh panitia hal itu berdasarkan aturan yang ada.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima mataairadio.com jumlah formasi perangkat desa yang saat ini kosong ada 145 formasi, yakni tersebar di 117 pemerintahan desa di Rembang.

Untuk pelaksanaan seleksi tidak dilakukan secara serentak, menyesuaikan kesiapan masing-masing pihak desa. Yang terpenting kekosongan jabatan perangkat desa di tiap desa terisi pada tahun ini.

SUMBERhttps://mataairradio.com/berita-rembang/wewenang-seleksi-pengisian-perangkat-desa-2021-diserahkan-ke-kades

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Aparatur Desa

Back Next

account_circle Aparatur Desa

 Sinergi Program

sipades pak bejo opensid
prodeskel SIAP KEDESA siskeusdes
opensid pln
kota ku tanpa kumuh PBB

 Statistik

 Agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : PANDEAN RT 02 RW 01 REMBANG
Desa : Pandean
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59211
Telepon : 081290223484
Email : [email protected]

 Arsip Artikel

29 Februari 2024 | 230 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2023
26 Februari 2024 | 11.222 Kali
PKK DESA PANDEAN
18 Februari 2024 | 585 Kali
PEMILU 2024
18 Februari 2024 | 377 Kali
PEMILU 2024 DI DESA PANDEAN
29 Desember 2023 | 310 Kali
APBDES TAHUN 2024
29 Desember 2023 | 692 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2023
03 Agustus 2023 | 446 Kali
KEUANGAN
26 Agustus 2016 | 12.736 Kali
Sejarah Desa
01 Mei 2014 | 11.658 Kali
Profil Potensi Desa
30 Juli 2013 | 11.611 Kali
PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026
18 Agustus 2019 | 11.494 Kali
SOTK PEMERINTAHAN DESA
27 Juli 2018 | 11.444 Kali
BUMDESA
01 Juli 2018 | 11.279 Kali
Visi dan Misi
01 Mei 2014 | 11.233 Kali
Karang Taruna
07 September 2020 | 426 Kali
Struktur PPID
27 Juli 2018 | 11.444 Kali
BUMDESA
07 November 2018 | 478 Kali
Musrenbang Desa Pandean 2018
27 Maret 2020 | 516 Kali
PANDEAN WASPADA COVID 19
09 November 2020 | 686 Kali
PAHLAWANKU SEPANJANG MASA
01 Mei 2014 | 378 Kali
Kelompok Ekonomi Lainya
23 Agustus 2020 | 442 Kali
POS PAUD 'TAT WAM ASI

 facebook desa

PEMBANGUNAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur