INFO

PKK DESA PANDEAN

26 Februari 2024 S Nur Dibaca 11.049 Kali

 

  1. Menyusun rencana kerja PKK DEsa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota;

 

  1. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat-Kabupaten Kota selaku pembina TP PKK, agar rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan menjadi bagian tidak terisahkan dari Dokumen perencanaan pembangunan pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadual yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluaraga di Desa/Kelurahan;
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP. PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Pembina PKK Desa/Kelurahan;
  9. Melaksanakan tertib administrasi

Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Dewan Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar