- Menyusun rencana kerja PKK DEsa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota;
- Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat-Kabupaten Kota selaku pembina TP PKK, agar rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan menjadi bagian tidak terisahkan dari Dokumen perencanaan pembangunan pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadual yang disepakati;
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- Berpartisipasi dalam pelaksanaaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluaraga di Desa/Kelurahan;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP. PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Pembina PKK Desa/Kelurahan;
- Melaksanakan tertib administrasi
Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Dewan Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan
Unduh Lampiran:
SK PKK