SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PANDEAN -- selengkapnya... Pelatihan SID di Hotel Fave -- selengkapnya... PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BUMDESA -- selengkapnya...

Artikel

Visi dan Misi

01 Juli 2018 08:54:43  S Nur  11.279 Kali Dibaca 

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan di masa depan dengan tepat melaui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya.  Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa pembangunan nasional diselenggarakan secara demokratis dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan .

Sedangkan Perencanaan pembangunan desa berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor  114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Dokumen perencanaan yang ada di desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  pada Pasal  79 disebutkan :

  • Pemerintah desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
  • Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, ( RKP Desa ) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 Kewajiban pemerintah desa untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan lebih teknis ditetapkan dalam  Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen perencanaan yang strategis  dan sistimatis dalam pelaksanaan pembangunan desa yang menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan, tujuan, strategi dan prioritas program pembangunan desa dalam rentang waktu 6 (enam) tahun. Selain sebagai dokumen perencanaan, RPJM Desa merupakan penjabaran dari visi, misi kepala desa terpilih,  arah kebijakan  pembangunan desa kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan  pemberdayaan masyarakat desa  dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur elemen masyarakat. Koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan di tingkat desa dilaksanakan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa atau Musrenbangdes. Perencanaan pembangunan desa diharapkan mampu mendorong kemandirian desa dengan melihat semua potensi yang dimiliki oleh desa dan mengeliminir segala permasalahan yang timbul, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penyelenggaraan Desa harus didasarkan pada upaya untuk terciptanya good gavernace. Yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Aparatur Desa

Back Next

account_circle Aparatur Desa

 Sinergi Program

sipades pak bejo opensid
prodeskel SIAP KEDESA siskeusdes
opensid pln
kota ku tanpa kumuh PBB

 Statistik

 Agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : PANDEAN RT 02 RW 01 REMBANG
Desa : Pandean
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59211
Telepon : 081290223484
Email : [email protected]

 Arsip Artikel

29 Februari 2024 | 230 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2023
26 Februari 2024 | 11.222 Kali
PKK DESA PANDEAN
18 Februari 2024 | 585 Kali
PEMILU 2024
18 Februari 2024 | 377 Kali
PEMILU 2024 DI DESA PANDEAN
29 Desember 2023 | 310 Kali
APBDES TAHUN 2024
29 Desember 2023 | 692 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2023
03 Agustus 2023 | 446 Kali
KEUANGAN
26 Agustus 2016 | 12.736 Kali
Sejarah Desa
01 Mei 2014 | 11.658 Kali
Profil Potensi Desa
30 Juli 2013 | 11.611 Kali
PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026
18 Agustus 2019 | 11.494 Kali
SOTK PEMERINTAHAN DESA
27 Juli 2018 | 11.444 Kali
BUMDESA
01 Juli 2018 | 11.279 Kali
Visi dan Misi
01 Mei 2014 | 11.233 Kali
Karang Taruna
06 Oktober 2019 | 465 Kali
SYARAT MENGGURUS SKCK
01 Mei 2014 | 11.152 Kali
LPMD DESA PANDEAN
31 Desember 2022 | 711 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2023
27 Agustus 2020 | 1.088 Kali
TUTORIAL IMPOR DATA PENDUDUK
17 Maret 2019 | 488 Kali
PERDES APBDESA 2019
11 Juni 2020 | 469 Kali
PANDEAN - PENYALURAN BLT-DD
27 Januari 2020 | 460 Kali
PENYERAHAN BANTUAN OPERASIONAL RT DAN RW DARI ADD 2020

 facebook desa

PEMBANGUNAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur