SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PANDEAN -- selengkapnya... PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES TANGGAL 12 AGUSTUS 2019 PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA -- selengkapnya... Pelatihan SID di Hotel Fave -- selengkapnya... PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BUMDESA -- selengkapnya... SOTK PEMERINTAHAN DESA PANDEAN -- selengkapnya...

Artikel

Visi dan Misi

01 Juli 2018 08:54:43  S Nur  11.452 Kali Dibaca 

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan di masa depan dengan tepat melaui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya.  Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa pembangunan nasional diselenggarakan secara demokratis dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan .

Sedangkan Perencanaan pembangunan desa berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor  114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Dokumen perencanaan yang ada di desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  pada Pasal  79 disebutkan :

  • Pemerintah desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
  • Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, ( RKP Desa ) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 Kewajiban pemerintah desa untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan lebih teknis ditetapkan dalam  Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen perencanaan yang strategis  dan sistimatis dalam pelaksanaan pembangunan desa yang menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan, tujuan, strategi dan prioritas program pembangunan desa dalam rentang waktu 6 (enam) tahun. Selain sebagai dokumen perencanaan, RPJM Desa merupakan penjabaran dari visi, misi kepala desa terpilih,  arah kebijakan  pembangunan desa kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan  pemberdayaan masyarakat desa  dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur elemen masyarakat. Koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan di tingkat desa dilaksanakan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa atau Musrenbangdes. Perencanaan pembangunan desa diharapkan mampu mendorong kemandirian desa dengan melihat semua potensi yang dimiliki oleh desa dan mengeliminir segala permasalahan yang timbul, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penyelenggaraan Desa harus didasarkan pada upaya untuk terciptanya good gavernace. Yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Wilayah Desa

 Aparatur Desa

Back Next

account_circle Aparatur Desa

 Sinergi Program

sipades pak bejo opensid
prodeskel SIAP KEDESA siskeusdes
opensid pln
kota ku tanpa kumuh PBB

 Statistik

 Agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : PANDEAN RT 02 RW 01 REMBANG
Desa : Pandean
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59211
Telepon : 081290223484
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:499
    Kemarin:1.083
    Total Pengunjung:371.326
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

31 Juli 2024 | 151 Kali
KONSULTASI PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN PEMDES DI DISMARDESDUKCAPIL JAWA TENGAH
29 Juli 2024 | 165 Kali
Study Komparasi Keterbukaan Informasi Publik
29 Februari 2024 | 405 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2023
26 Februari 2024 | 11.435 Kali
PKK DESA PANDEAN
18 Februari 2024 | 739 Kali
PEMILU 2024
18 Februari 2024 | 535 Kali
PEMILU 2024 DI DESA PANDEAN
29 Desember 2023 | 500 Kali
APBDES TAHUN 2024
26 Agustus 2016 | 13.089 Kali
Sejarah Desa
01 Mei 2014 | 11.855 Kali
Profil Potensi Desa
30 Juli 2013 | 11.851 Kali
PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026
27 September 2019 | 11.677 Kali
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA PANDEAN KECAMATAN REMB
18 Agustus 2019 | 11.656 Kali
SOTK PEMERINTAHAN DESA
27 Juli 2018 | 11.631 Kali
BUMDESA
01 Juli 2018 | 11.452 Kali
Visi dan Misi
01 Mei 2014 | 498 Kali
KPAD
06 Oktober 2019 | 711 Kali
MENGGURUS AKTA KEMATIAN
29 Februari 2024 | 405 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2023
01 Desember 2019 | 525 Kali
PERESMIAN POLINDES, KANTOR BUMDESA DAN TAMAN BACAAN DESA
15 Januari 2021 | 748 Kali
PENETAPAN APBDESA PANDEAN SECARA VIRTUAL
29 Oktober 2018 | 616 Kali
Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana
10 Desember 2020 | 777 Kali
HASIL PILKADA REMBANG

 facebook desa

PEMBANGUNAN

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur