You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandean
Pandean

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PANDEAN -- selengkapnya... PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES TANGGAL 12 AGUSTUS 2019 PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA -- selengkapnya... Pelatihan SID di Hotel Fave -- selengkapnya... PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BUMDESA -- selengkapnya... SOTK PEMERINTAHAN DESA PANDEAN -- selengkapnya...

PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026

S Nur 30 Juli 2013 Dibaca 12.621 Kali
PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026

Pembentukan anggota BPD diawali dengan Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor 140/16/2019 tentang Penetapan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2020-2026.Bahwa  paling lambat 6 ( enam ) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPD yang berakhir tgl 5 Desember 2019 , maka Pemerintah Desa akan melaksanakan pengisian anggota BPD periode 2020 – 2026 bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengisian anggota BPD tersebut perlu menetapkan Panitia Pengisian anggota BPD periode 2020 – 2026;bahwa petunjuk pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa

Sesuai Petunjuk dari Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Badan permusyawaratan Desa. Panitia mulai melaksanakan tugas sesuai dengan sk Kepala Desa melaksanakan tugasnya 

Panitia pengisian anggota BPD sebagaimana diktum pertama mempunyai tugas dan wewenang :

  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pengisian anggota BPD;
  • Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pengisian anggota BPD;
  • Menetapkan jadwal pengisian anggota BPD;
  • Mengusulkan biaya penyelenggaraan pengisian anggota BPD;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan bakal calon menjadi calon anggota BPD;
  • Menetapkan calon anggota BPD;
  • Melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi proses musyawarah pengisian anggota BPD di tingkat wilayah Pemilihan;
  • Menerima Berita Acara hasil rapat wilayah pemilihan dan usulan calon anggota BPD
  • Menyampaikan hasil pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa.                                                  

sesuai dengan jumlah keterwakilan di setiap wilayah pemilihan; dan Jumlah Penduduk desa pandean  lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) jiwa, skor sama dengan 3 (tiga);  Skoring berdasarkan kemampuan keuangan Desa sebagaimana mendasarkan pada jumlah pendapatan Desa yang tercantum dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun anggaran pada saat penentuan kuota anggota BPD, dan diatur sebagai berikut  total skor 3 (tiga), jumlah anggota BPD adalah 7 Penetapan jumlah anggota BPD ditentukan dengan menjumlahkan total skor berdasarkan jumlah penduduk .Komposisi  jumlah  anggota  BPD  sebagaimana  yang diatur dalam Peraturan Bupati Rembang , termasuk 1 (satu) orang dari keterwakilan perempuan.

 Tahapan tahapan yang dilaksanakan panitia dari pemetaan Kuota dari per wilawah atau Rw. Dimana tiap Rw memiliki kuota 2 orang. Di desa pandean ada 3 Rw  yang masing-masing Rw akan di isi 2 orang. jumplah yang dibutuhkan sesuai dengan hasil perhitungan .

 Panitia pemilihan yang diketuai Bapak Drs. Jasim bekerja secara maraton dari sosialisasi sampai penjaringan tiap-tiap Rw / dapil. Pelaksanaan pemilihan dimulai dari wilayah Rw 01 yang di mulai pada tanggal 18 September Rw 02 tanggal 19 September dan Rw 03 tanggal 20 September 

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.697.972.200,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.013.517.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 138.855.200,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 300.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 200.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan