Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
KEPALA DESA PANDEAN
KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG
PERATURAN DESA PANDEAN
NOMOR : 07.TAHUN 2018
T E N T A N G
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA DESA
DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
KEPALA DESA PANDEAN,
Menimbang |
: |
bahwa sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Pandean Kecamatan Rembang; |
Mengingat |
:
|
1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) ; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); ; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 10 tahun 2014 tentang Penataan Desa (Lembaran daerah Kebupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10) ; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11) ; 10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa )di Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kebupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 53) ;
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDEAN
dan
KEPALA DESA PANDEAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
RANCANGAN PERATURAN DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
BAB II
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 2
Kriteria kewenagan Desa berdasarkan hak asal usul. adalah :
Pasal 3
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul meliputi :
(2) Kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul setelah dilakukan idetifikasi dan inventarisasi meliputi :
Pasal 4
Rincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usulsul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 5
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa adalah :
Pasal 6
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi :
a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. |
||
b. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal Desa. |
||
c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari hari masyarakat Desa. d. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa. e. Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan f.Kewenangan lokal berskala desa yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten
|
Pasal 7
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (e) meliputi:
Pasal 8
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang:
Pasal 9
Rincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB IV
TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA
Pasal 10
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan tahapan sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
(3) Pemilihan kewenangan desa didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati.
(4) Kepala Desa bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil musyawarah pemilihan jenis kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penambahan jenis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang telah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2)), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diklarifikasi oleh Camat atas nama Bupati
Pasal 14
Peraturan Desa ini akan ditinjau kembali apabila ada perubahan data sesuai dengan kondisi dan situasi.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Bupati melaukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat didelegasikan kepada Camat dan / atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
BAB VI
EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEWENAGAN DESA
Pasal 16
(1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan penataan kewenangan Desa di Desa kepada Bupati melalui Camat
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan
(3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan Bupati untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dibebankan pada :
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Pandean Kecamatan Rembang
Ditetapkan di Desa Pandean pada tanggal 10 Desember 2018
Kepala Desa Pandean
Kecamatan REMBANG
TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
Diundangkan di Desa Pandean
pada tanggal 10 Desember 2018
Sekretaris Desa Pandean
SITI NUR’ALIJAH
LEMBARAN DESA PANDEAN TAHUN 2018 NOMOR 07
LAMPIRAN I
Peraturan Desa Pandean
Nomor : 07 tahun 2018
Tentang : Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL
No |
Bidang Kewenangan |
Rincian Kewenangan Desa |
1. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
a. Sistem organisasi masyarakat desa antara lain: pembinaan paguyuban warga/trah, pembinaan rembug-rembug warga. b.Pembinaan kelembagaan masyarakat antara lain: Sistem pengelolaan listrik pantai, alat-alat kematian, infentaris aset desa dan doking perahu c. Pengangkatan modin d. Fasilitasi dan pembinaan guru ngaji e. Pemanfaatan tanah Desa f. Fasilitasi pengurusan sertifkasi tanah negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
|
2. |
Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Pelestarian budaya gotong royong, kerja bakti/sambatan, tilikan, babad dalan.
|
3. |
Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Fasilitasi pengembangan kelembagaan dan penyelenggaraan seni budaya antara lain : kethoprak, thong-thog lek, barongan, hadroh, tari-tarian tradisional, karawitan, campur sari, seni musik modern.
|
4. |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Fasilitasi penyelenggaraan adat, antara lain : sedekah bumi, sedekah laut, ruwahan, kenduri, selapanan, dan halal bihalal.
|
Kepala Desa Pandean
Kecamatan Rembang
TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
LAMPIRAN II
Peraturan Desa Pandean
Nomor : 07 tahun 2018
Tentang : Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
No |
Bidang Kewenangan |
Rincian Kewenangan Desa |
|
1. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
1. Penyajian Data Dan Informasi Dalam Penentuan Titik Batas Desa 2. Penetapan Patok Batas Desa Untuk Penegasan Batas Antar Desa Dalam Satu kecamatan 3. Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengembangan Sistem Administrasi Dan Informasi Desa; 4. Pengadaan Dan Pemeliharaan Hardware Dan Jaringan Internet Desa 5. Perencanaan Dan Pemanfaatan Ruang Di Desa 6. Penyusunan Peta Sosial Desa 7. Penyusunan Profil Desa 8. Penetapan Organisasi Pemerintah Desa 9. Pembentukan Badan Permusyaratan Desa 10. Penetapan Perangkat Desa 11. Penetapan Bum Desa 12. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa 13. Penetapan APBDES 14. Penetapan Peraturan Desa 15. Penetapan Kerja Sama Antar-Desa 16. Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan, Balai Desa, Dan Aset Milik Desa Lainnya 17. Pendataan Potensi Desa 18. Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Desa sampai dengan batas waktu 3 (tiga) Tahun Tanpa Merubah Peruntukan 19. Penetapan Desa Dalam Keadaan Darurat Antara Lain Kejadian Bencana, Konflik, Rawan Pangan, Wabah Penyakit, Gangguan Keamanan, Dan Keadaan Darurat Lainnya Dalam Skala Desa 20. Pengelolaan Arsip Dinamis Desa 21. Penyerahan Arsip Statis Desa Ke Lembaga Kearsipan Daerah 22. Pembinaan Internal Desa Di Bidang Kearsipan 23. Penyediaan Sarpras Pengelolaan Arsip Dinamis Desa 24. Pengelolaan Record Center (Pusat Arsip Desa)Pengelolaan Arsip Vital Desa 25. Pembentukan Dan Fasilitasi Anggota Linmas (Linmas Inti Desa Dan Linmas Desa) 26. Pembentukan Desa Tangguh Bencana/Kampung Siaga/Desa Siaga 27. Pembentukan Sibat (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat) |
|
2. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa A. Pelayanan Dasar Desa
B. Sarana Dan Prasarana Desa
C. Pengembangan Ekonomi Lokal Desa
D. Pemanfaatan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Desa |
1. Pembentukan forum Desa Siaga 2. Fasilitasi kegiatan kelembagaan desa siaga 3. PMT penyuluhan balita 4. Fasilitasi kegiatan posyandu balita 5. Pemberian insentif kader posyandu dan/atau KB 6. Fasilitasi kegiatan posyandu Lansia 7. Pembentukan kader posyandu 8. Pelatihan kader kesehatan dan atau KB 9. Fasilitasi kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat 10. Fasilitasi Gerakan Perilaku Hidup bersih dan sehat 11. Pendataan PHBS oleh kader 12. Pembentukan Komitmen kawaasan dilarang merokok 13. Pembentukan desa bebas narkoba 14. Fasilitasi pengembangan Taman obat keluarga ( TOGA ) 15. Pembangunan dan pemeliharaan Gedung PAUD yang menjadi milik desa 16. Pemberian insentif bagi tenaga pendidik PAUD yang tidak dianggarkan dalam APBD/APBN 17. Fasilitasi sarana prasarana PAUD milik desa 18. Bantuan biaya operasional kegiatan PAUD milik desa 19. Pembentukan perpustakaan desa 20. Fasilitasi kegiatan Perpustakaan desa 21. Menjalin kerjasama perpustakaan desa dengan pihak lain 22. Pendataan peserta kegiatan kelompok belajar desa 23. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kelompok belajar desa
1. Pembangunan dan Pemeliharaan kantor/Balai: a.Pembangunan dan Pemeliharaan kantor, antara lain : · Kantor Kepala Desa dan Perangkat Desa · Kantor Lembaga Desa · Kantor Perpustakaan dan arsip desa · Kantor Pengurus Desa Siaga Poskesdes, Polindes · Kantor BUMDes b.Pembangunan dan Pemeliharaan balai Desa c.Stimulan Pembangunan dan pemeliharaan balai RW dan sarana RW d. Pembangunan gapura e. Fasilitasi inventaris BPD
2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, antara lain: · jalan fungsi lingkungan · talud jalan desa · drainase jalan desa 3. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu 4. Pembangunan dan Pemeliharaan Talud selain untuk prasarana pengaman jalan 5. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tangga ke laut; 6. Pembangunan dan pemeliharaan doging perahu 7. Pembangunan energi baru dan terbarukan; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro) 8. Pemberian stimulan pembangunan dan pemugaran Rumah Tidak Layak Huni 9. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan 10.Pembangunan dan pengelolaan air bersih 12. Pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa 13. Pembangunan dan pemeliharaan taman Desa 14. Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan 15. Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa
1. Pendataan dan fasilitasi pengembangan usaha mikro skala Desa 2. Fasilitasi pemrosesan keuangan mikro berbadan hukum skala desa 3. Penetapan komoditas unggulan skala Desa 4. Fasilitasi pengembangan energi mandiri; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro) 5. Pendirian, pengelolaan dan pengembangan usaha BUM Desa 6. Pengembangan dan pengelolaan potensi wisata Desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten dan belum dikelola pemerintah kabupaten 7. Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil perikanan
1. Penghijauan 2. Perlindungan pantai dari erosi, abrasi dan polusi pantai 3. Pengembangan ruang terbuka hijau skala desa 4. Pembersihan laut dan pantai dari sampah 5. Pengelolaan sampah skala desa |
|
3 |
Bidang Kemasyarakatan Desa |
1. Membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa 2. Membina kerukunan warga masyarakat Desa 3. Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa 4. Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa |
|
4. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
1. Pengorganisasian dan Penguatan lembaga kemasyarakatan desa 2. Fasilitasi swadaya kelompok-kelompok masyarakat antara lain : kelompok nelayan, seni budaya,keagamaan, dan sosial lainnya 3. Intervensi program penanggulangan kemiskinan skala desa dan bantuan kedaruratan sebelum terjangkau program dari pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat 4. Fasilitasi terhadap kelompok rentan, antara lain :masyarakat miskin, perempuan, orang terlantar dan difabel 5. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa |
|
Kepala Desa Pandean
Kecamatan Rembang
TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
Alamat : Desa Pandean Rt 02 Rw 01 Rembang Kode pos 59211
Rembang, Desember 2018
Nomor Lampiran Perihal |
: : : |
510 / 89 /XII / 2018 1(satu) berkas Evaluasi Rancangan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Klewenangan Lokal Berskala Desa
|
K e p a d a Yth. : Yth. Camat Rembang
Di Rembang |
Berdasarkan Peraturan Bupati Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Rembang, yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk dievaluasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini kami sampaikan Rancangan Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Pandean, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Demikian untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.
KEPALA DESA PANDEAN
TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
KEPALA DESA PANDEAN
KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG
PERATURAN DESA PANDEAN
NOMOR : 07.TAHUN 2018
T E N T A N G
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA DESA
DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
KEPALA DESA PANDEAN,
Menimbang |
: |
bahwa sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Pandean Kecamatan Rembang; |
Mengingat |
:
|
1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) ; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); ; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 10 tahun 2014 tentang Penataan Desa (Lembaran daerah Kebupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10) ; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11) ; 10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa )di Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kebupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 53) ;
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDEAN
dan
KEPALA DESA PANDEAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
RANCANGAN PERATURAN DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
BAB II
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 2
Kriteria kewenagan Desa berdasarkan hak asal usul. adalah :
Pasal 3
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul meliputi :
(2) Kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul setelah dilakukan idetifikasi dan inventarisasi meliputi :
Pasal 4
Rincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usulsul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 5
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa adalah :
Pasal 6
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi :
a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. |
||
b. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal Desa. |
||
c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari hari masyarakat Desa. d. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa. e. Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan f.Kewenangan lokal berskala desa yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten
|
Pasal 7
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (e) meliputi:
Pasal 8
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang:
Pasal 9
Rincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB IV
TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA
Pasal 10
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan tahapan sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
(3) Pemilihan kewenangan desa didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati.
(4) Kepala Desa bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil musyawarah pemilihan jenis kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penambahan jenis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang telah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2)), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diklarifikasi oleh Camat atas nama Bupati
Pasal 14
Peraturan Desa ini akan ditinjau kembali apabila ada perubahan data sesuai dengan kondisi dan situasi.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Bupati melaukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat didelegasikan kepada Camat dan / atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
BAB VI
EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEWENAGAN DESA
Pasal 16
(1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan penataan kewenangan Desa di Desa kepada Bupati melalui Camat
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan
(3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan Bupati untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dibebankan pada :
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Pandean Kecamatan Rembang
Ditetapkan di Desa Pandean pada tanggal 10 Desember 2018
Kepala Desa Pandean
Kecamatan REMBANG
TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
Diundangkan di Desa Pandean
pada tanggal 10 Desember 2018
Sekretaris Desa Pandean
SITI NUR’ALIJAH
LEMBARAN DESA PANDEAN TAHUN 2018 NOMOR 07
LAMPIRAN I
Peraturan Desa Pandean
Nomor : 07 tahun 2018
Tentang : Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL
No |
Bidang Kewenangan |
Rincian Kewenangan Desa |
1. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
a. Sistem organisasi masyarakat desa antara lain: pembinaan paguyuban warga/trah, pembinaan rembug-rembug warga. b.Pembinaan kelembagaan masyarakat antara lain: Sistem pengelolaan listrik pantai, alat-alat kematian, infentaris aset desa dan doking perahu c. Pengangkatan modin d. Fasilitasi dan pembinaan guru ngaji e. Pemanfaatan tanah Desa f. Fasilitasi pengurusan sertifkasi tanah negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
|
2. |
Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Pelestarian budaya gotong royong, kerja bakti/sambatan, tilikan, babad dalan.
|
3. |
Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Fasilitasi pengembangan kelembagaan dan penyelenggaraan seni budaya antara lain : kethoprak, thong-thog lek, barongan, hadroh, tari-tarian tradisional, karawitan, campur sari, seni musik modern.
|
4. |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Fasilitasi penyelenggaraan adat, antara lain : sedekah bumi, sedekah laut, ruwahan, kenduri, selapanan, dan halal bihalal.
|
Kepala Desa Pandean
Kecamatan Rembang
TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
LAMPIRAN II
Peraturan Desa Pandean
Nomor : 07 tahun 2018
Tentang : Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
No |
Bidang Kewenangan |
Rincian Kewenangan Desa |
|
1. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
1. Penyajian Data Dan Informasi Dalam Penentuan Titik Batas Desa 2. Penetapan Patok Batas Desa Untuk Penegasan Batas Antar Desa Dalam Satu kecamatan 3. Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengembangan Sistem Administrasi Dan Informasi Desa; 4. Pengadaan Dan Pemeliharaan Hardware Dan Jaringan Internet Desa 5. Perencanaan Dan Pemanfaatan Ruang Di Desa 6. Penyusunan Peta Sosial Desa 7. Penyusunan Profil Desa 8. Penetapan Organisasi Pemerintah Desa 9. Pembentukan Badan Permusyaratan Desa 10. Penetapan Perangkat Desa 11. Penetapan Bum Desa 12. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa 13. Penetapan APBDES 14. Penetapan Peraturan Desa 15. Penetapan Kerja Sama Antar-Desa 16. Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan, Balai Desa, Dan Aset Milik Desa Lainnya 17. Pendataan Potensi Desa 18. Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Desa sampai dengan batas waktu 3 (tiga) Tahun Tanpa Merubah Peruntukan 19. Penetapan Desa Dalam Keadaan Darurat Antara Lain Kejadian Bencana, Konflik, Rawan Pangan, Wabah Penyakit, Gangguan Keamanan, Dan Keadaan Darurat Lainnya Dalam Skala Desa 20. Pengelolaan Arsip Dinamis Desa 21. Penyerahan Arsip Statis Desa Ke Lembaga Kearsipan Daerah 22. Pembinaan Internal Desa Di Bidang Kearsipan 23. Penyediaan Sarpras Pengelolaan Arsip Dinamis Desa 24. Pengelolaan Record Center (Pusat Arsip Desa)Pengelolaan Arsip Vital Desa 25. Pembentukan Dan Fasilitasi Anggota Linmas (Linmas Inti Desa Dan Linmas Desa) 26. Pembentukan Desa Tangguh Bencana/Kampung Siaga/Desa Siaga 27. Pembentukan Sibat (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat) |
|
2. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa A. Pelayanan Dasar Desa
B. Sarana Dan Prasarana Desa
C. Pengembangan Ekonomi Lokal Desa
D. Pemanfaatan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Desa |
1. Pembentukan forum Desa Siaga 2. Fasilitasi kegiatan kelembagaan desa siaga 3. PMT penyuluhan balita 4. Fasilitasi kegiatan posyandu balita 5. Pemberian insentif kader posyandu dan/atau KB 6. Fasilitasi kegiatan posyandu Lansia 7. Pembentukan kader posyandu 8. Pelatihan kader kesehatan dan atau KB 9. Fasilitasi kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat 10. Fasilitasi Gerakan Perilaku Hidup bersih dan sehat 11. Pendataan PHBS oleh kader 12. Pembentukan Komitmen kawaasan dilarang merokok 13. Pembentukan desa bebas narkoba 14. Fasilitasi pengembangan Taman obat keluarga ( TOGA ) 15. Pembangunan dan pemeliharaan Gedung PAUD yang menjadi milik desa 16. Pemberian insentif bagi tenaga pendidik PAUD yang tidak dianggarkan dalam APBD/APBN 17. Fasilitasi sarana prasarana PAUD milik desa 18. Bantuan biaya operasional kegiatan PAUD milik desa 19. Pembentukan perpustakaan desa 20. Fasilitasi kegiatan Perpustakaan desa 21. Menjalin kerjasama perpustakaan desa dengan pihak lain 22. Pendataan peserta kegiatan kelompok belajar desa 23. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kelompok belajar desa
1. Pembangunan dan Pemeliharaan kantor/Balai: a.Pembangunan dan Pemeliharaan kantor, antara lain : · Kantor Kepala Desa dan Perangkat Desa · Kantor Lembaga Desa · Kantor Perpustakaan dan arsip desa · Kantor Pengurus Desa Siaga Poskesdes, Polindes · Kantor BUMDes b.Pembangunan dan Pemeliharaan balai Desa c.Stimulan Pembangunan dan pemeliharaan balai RW dan sarana RW d. Pembangunan gapura e. Fasilitasi inventaris BPD
2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, antara lain: · jalan fungsi lingkungan · talud jalan desa · drainase jalan desa 3. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu 4. Pembangunan dan Pemeliharaan Talud selain untuk prasarana pengaman jalan 5. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tangga ke laut; 6. Pembangunan dan pemeliharaan doging perahu 7. Pembangunan energi baru dan terbarukan; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro) 8. Pemberian stimulan pembangunan dan pemugaran Rumah Tidak Layak Huni 9. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan 10.Pembangunan dan pengelolaan air bersih 12. Pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa 13. Pembangunan dan pemeliharaan taman Desa 14. Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan 15. Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa
1. Pendataan dan fasilitasi pengembangan usaha mikro skala Desa 2. Fasilitasi pemrosesan keuangan mikro berbadan hukum skala desa 3. Penetapan komoditas unggulan skala Desa 4. Fasilitasi pengembangan energi mandiri; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro) 5. Pendirian, pengelolaan dan pengembangan usaha BUM Desa 6. Pengembangan dan pengelolaan potensi wisata Desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten dan belum dikelola pemerintah kabupaten 7. Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil perikanan
1. Penghijauan 2. Perlindungan pantai dari erosi, abrasi dan polusi pantai 3. Pengembangan ruang terbuka hijau skala desa 4. Pembersihan laut dan pantai dari sampah 5. Pengelolaan sampah skala desa |
|
3 |
Bidang Kemasyarakatan Desa |
1. Membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa 2. Membina kerukunan warga masyarakat Desa 3. Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa 4. Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa |
|
4. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
1. Pengorganisasian dan Penguatan lembaga kemasyarakatan desa 2. Fasilitasi swadaya kelompok-kelompok masyarakat antara lain : kelompok nelayan, seni budaya,keagamaan, dan sosial lainnya 3. Intervensi program penanggulangan kemiskinan skala desa dan bantuan kedaruratan sebelum terjangkau program dari pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat 4. Fasilitasi terhadap kelompok rentan, antara lain :masyarakat miskin, perempuan, orang terlantar dan difabel 5. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa |
|
Kepala Desa Pandean
Kecamatan Rembang
TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
Alamat
Unduh Lampiran:
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |