Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Pandean, 23 September 2020 bertempat di kantor Desa Pandean diadakan rapat BPD beserta Pemerintah Desa. Peserta terdiri dari BPD 7 Orang dan 6 Orang dari Pemerintah Desa. Adapun Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negri No 110 Tahun 2016. Dalam penyampaian rapat Ketua BPD Warnu Pranoto menyampaikan bahwa “Salah satu tugas dari BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa” sehingga sangat perlu untuk meminta penyampaian sejauhmana pelaksanaan kinerja Pemerintah Desa. Selain hal tersebut diatas ketua BPD Warnu Pranoto juga meminta keterangan penyelenggaraan Pemerintahan desa dan loyalitas kinerja perangkat, keterbukaan publik, penyampaian informasi yang bisa tersampaikan ke masyarakat, BPNT E-Warung, kearsipan. Begitu banyak yang diharapkan dari BPD desa Pandean dengan harapan agar Desa Pandean menjadi desa yang betul-betul makmur dan sejahtera. Dalam rapat tersebut,
Kepala Desa Pandean Kusriyanto menyampaikan jawaban bahwa “Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sampai dengan saat ini bulan September telah terserap dana 70%” APBDesa Pandean mengalami 2 kali perubahan yang pertama APBDEsa No 4 Tahun 2020 tertanggal 15 Pebruari 2020, APBDesa Perubahan Pertama No 6 Tahun 2020 tertanggal 9 Mei 2020, Perubahan Kedua No 7 Tahun 2020 tertanggal 27 Juli 2020. Untuk Tahun 2020 mengalami perubahan sebanyak 2 kali. Perubahan dikarenakan dalam keadaan Darurat, karena adannya Covid-19 dan memberikan Bantuan Lansung Tunai yang menyebabkan APBDesa mengalami beberapa peberubah.
Cara memperoleh informasi yang pertama secara langsung menghadap Kepala Desa kedua mengajukan secara tertulis apa saja yang dibutuhkan.
Penyampaian informasi sebagai koreksi yang selama ini Sistim Informasi Desa dengan web side pandean-rembang.desa.id dan Face book Pemerintah Desa Pandean masih kurang, masyarakat ternyata masih membutuhkan informasi secara tertulis dan permintaan agar berita tersebut di sampaikan ke ketua Rt dan Rt akan menyampaikan di masyarakat tiap-tiap ada pertemuan.
E-Warung adalah pengelola dari dana BPNT yang pengelolaannya sudah ada sejak pemerintahan Desa Tahun lalu. Jadi untuk tahun anggaran ini masih melanjutkan karena pengelola E-Warung banyak prosedur-prosedur yang harus di jalankan. Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tiap-tiap KK mendapatkan Rp 200.000,- Bulan September ini rincian belanja Beras 15 kg dengan harga @ Rp 11.000,- =Rp 165.000,- Telur Rp 16.000,-, Ayam Rp 14.500,-, Buah Rp 4.500,- Tiap bulan menu belanja berubah-rubah sesuai kesepakatan.
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |