Artikel
PROFIL PPID
Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang agar berdaya guna dan berhasil guna, perlu dikelola dengan baik maka perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sendiri dibentuk oleh Kepala Desa Pandean pada tanggal 28 Desember 2023, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 411.51/21/2023.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Desa mempunyai tugas :
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
Unduh Lampiran:
SK PPID