Artikel
STRUKTUR ORGANISASI
04 Januari 2024 09:19:00
S Nur
92 Kali Dibaca
Lampiran Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor 411.51/21/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, bahwa Susunan Keanggotaan PPID Desa Pandean
sebagai berikut:
- KUSRIYANTO Jabatan Kepala Desa, sebagai Atasan PPID
- SITI NUR'ALIJAH Jabatan Sekretaris Desa, sebagai PPID
- ENI SETYORINI Jabatan Kasi Pemerintahan, sebagai Sekretaris
- EKO HERU PRASETYO Jabatan Kaur Keuangan, Pengolahan Data dan Penyajian Informasi
- YULIANI SULISTYANINGSIH Jabatan Kasi Pelayanan, sebagai Layanan Informasi dan Dokumentasi
- YUSUF SETIAWAN Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan, sebagai Pengelola Bidang Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Informasi .