Sesuai dengan PERATURAN DESA PANDEAN NOMOR 07 TAHUN 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DESA PANDEAN NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANDEAN TAHUN ANGGARAN 2020 dan PERATURAN KEPALA DESA PANDEAN NOMOR 04 TAHUN 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA DESA PANDEAN NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KELUARGA MISKIN PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 di sampaikan Bantuan Sosial Tunai yang berasal dari Kementrian Sosial sebanyak 146 KPM ...