Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Bertempat di Ballroom Raflesia Hotel Fave Rembang, Senin 30 September 2019, 54 peserta dari 27 Desa se-Kecamatan Rembang mengikuti Pelatihan SID. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pelayanan informasi di desa. Pelatihan dibuka secara langsung oleh Camat Rembang Drs. Mustholih, MM.
Dalam sambutannya Camat Rembang berharap agar setelah pelatihan ini peserta dapat mengimplementasikan hasil pelatihan di desa. Pelatihan pemantapan SID ini dilaksanakan 2 hari, dimulai dari jam 09.00wib sampai dengan 14.00wib
PENYAMPAIAN MATERI YANG PERTAMA DISAMPAIKAN OLEH BPK RUDY
Semua materi bisa dibuka
PENYAMPAIAN MATERI YANG KE DUA DISAMPAIKAN OLEH BAPAK SUTARDI
Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri
Badan Publik Desa Terdiri Dari :
INFORMASI PUBLIK ADALAH INFORMASI YANG DIHASILKAN, DISIMPAN, DIKELOLA, DIKIRIM, DAN/ATAU DITERIMA OLEH SUATU BADAN PUBLIK YANG BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN NEGARA, DAN/ATAU PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN BADAN PUBLIK LAINNYA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG SERTA INFORMASI LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PUBLIK
INFORMASI PUBLIK DESA
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
INFORMASI PUBLIK DESA TERDIRI DARI
Informasi yang DIKECUALIKAN adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa
INFORMASI PUBLIK WAJIB DIUMUMKAN
INFORMASI PUBLIK TERSEDIA
SETIAP SAAT (atas dasar permintaan)
2.Daftar Informasi Publik Desa
3.Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
4.Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
5.Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa
6.Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
7.Data perbendaharaan atau inventaris
8.Dokumen Laporan Keuangan yang sudah dinyatakan terbuka
9.Informasi publik Desa lain yang dinyatakan terrbuka
INFORMASI DIKECUALIKAN
1.Menghambat proses penegakan hukum
2.Mengganggu kepentingan perlindungan HAK
3.Membahayakan pertahanan keamanan negara
4.Mengungkap kekayaan alam
5.Perencanaan dan pelaksanaan RPJMD, RKP
6.Merugikan kepentingan ekonomi
7.Surat Wasiat
8.Rahasia Pribadi
9.Informasi tentang hak dan mekanisme permohonan informasi
10.Informasi lain yang diatur UU
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |