Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Tahun 2018. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Tahun 2018, ini merupakan bahan evaluasi dan tolok ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Pandean khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya. Dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang pada tahun 2018, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik. Kamipun menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJM Desa dan RKPDesa, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait. Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, menuju Desa Pandean yang bermartabat, berbudi luhur dan akhirnya menuju Desa yang mandiri.
Kepala Desa Pandean
TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
DAFTAR ISI
SAMPUL
PENGANTAR
DAFTAR ISI
LAMPIRAN-LAMPIRAN
(Format C.5)
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
LAPORAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2018
1.Tujuan penyusunan laporan
2.Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa
“Terwujudnya Desa Pandean Yang Maju,
Bangkit, Sehat dan Sejahtera ”
Penjelasan unsur-unsur visi diatas adalah sebagai berikut:
Misi
Dalam rangka mencapai visi seperti tersebut diatas, dirumuskan sejumlah misi sebagai berikut:
3.Strategi dan kebijakan
Arah Kebijakan Pemerintah desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang tahun 2018-2020 , berdasarkan berbagai isu strategis, maka arah kebijakan Pemerintah dasa sebagaimana tertuang dalam visi dan misi RPJM Desa Pandean dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kewenangan yang dimiliki desa berdasarkan PP 43 Tahun 2014 yang meliputi :
Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan RKPDesa sebagai berikut :
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa berdasarkan RKPDesa sebagai berikut :
Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan RKPDesa sebagai berikut:
Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Pandean Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah dirubah Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandean Tahun Anggaran 2018, dengan rincian
terlampir pada Format A Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
NO |
BIDANG |
KEBERHASILAN YANG DICAPAI |
SOLUSI/USAHA YANG DITEMPUH |
SOLUSI/USAHA YANG DITEMPUH |
1.
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA |
1.Pengelolaan dan Administrasi Desa 2. Peningkatan Realisasi PBB 3. Penataan dan Perencanaan Pembangunan |
1. Kurangnya perangkat Desa
2.Minimnya kesadaran masyarakat dalam pembayaran PBB |
1.Membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan 2. Pentingnya sosialisasi dalam pembayaran PBB |
2. |
BIDANG PELAKSANAN PEMBANGUNAN
DESA |
Terbangunya sarana Prasarana Kantor Desa, penataan
lingkungan yang baik dan peningkatan pendidikan Pos PAUD |
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam
pembersihan gorong-gorong |
Dilaksanakannya Kerja Bakti atau Gotong Royong
Seluruh Masyarakat |
3. |
BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT |
1.Penataan Pos Keamanan 2.Terciptanya keindahan dan kebersihan lngkungan 3.Meningkatnya Pemahaman agama 4.Meningkatnya kesejahteraan Kader Pos Yandu 5. Terciptanya (SDM) perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa |
1.Pemanfaatan Pos Keamanan yang belum maksimal. 2. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam kebersihan lingkungan
|
1.Penertiban Pemanfaatan Pos Keamanan
2.Gerakan Bersih Sehat 3. Pembinaan kader Pos Yandu yang berkelanjutan
|
4. |
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
1.Terwujutnya Keindahan kantor desa dan lancarnya kegiatan pelayanan. 2.Meningkatnya SDM masyarakat setelah adanya pelatihan-pelatihan 3.Meningkatnya Ekonomi Masyarakat |
1.Perlu pembinaan petugas kebersihan 2.Masih dibutuhkan Pelatihan untuk peningkatan SDM 3. Masih kurangnya pelatihan untuk peningkatan ekonomi |
1.Pembinaan dan perhatian khusus bagi petugas kebersihan 2.Membutuhkan pelatihan dan peningkatan yang berlanjut 3.Pembinaan dan pelatihan untuk peningkatan ekonomi |
Mengacu pada Premendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa,pada pasal 3 poin 1
“Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelahg berakhirnya tahun anggaran”.
Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengeloalaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok simpulan sebagaimana terurai dalam laporan ini :
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2018 ini dibuat sebagai bahan seperlunya.
Pandean, 25 Pebruari 2019
KEPALA DESA PANDEAN
TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
C.1 Format Rincian Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
No |
Sub Bidang |
Kegiatan |
Banyaknya/Jumlah |
1 |
Peraturan Perundang-undangan |
a. Peraturan Desa |
6 |
|
|
b. Peraturan Bersama Kepala Desa |
0 |
|
|
c. Peraturan Kepala Desa |
0 |
|
|
d. Keputusan Kepala |
27 |
2 |
Kependudukan |
a. Jumlah Penduduk: 1) Laki-laki 2) Perempuan 3) Jumlah Kepala Keluarga 4) Jumlah Anggota Keluarga 5) Jumlah Jiwa |
1.004 1.088 699
2.092 |
|
|
b. Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan: 1) Pendidikan Umum 2) Pendidikan Khusus |
7113 |
|
|
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian: 1) PNS 2) TNI 3) Swasta |
9214393 |
3 |
Pertanahan |
a. Status Tanah: 1) Sertifikat Hak Milik 2) Sertifikat Hak Guna Usaha 3) Sertifikat Hak Paka |
|
|
|
b. Luas Tanah: 1) Bersertifikat 2) Belum Bersertifikat 3) Tanah Kas Desa |
|
|
|
c. Peruntukan: 1) Jalan 2) Tanah Ladang 3) Bangunan Umum 4) Perumahan 5) Ruang Fasilitas Umum |
|
|
|
d. Tanah yang Belum Dikelola 1) Hutan 2) Rawa-rawa |
00 |
4 |
Manajemen Pemerintahan |
a. Jumlah Aparat Pemerintahan Desa 1) PNS 2) Non PNS |
06 |
|
|
b. Jumlah Anggota BPD c. Musyawarah Desa d. Musrengbangdes e. Musyawarah BPD |
784 12 |
5 |
Ketentraman dan Ketertiban. |
a. Pembinaan Hansip 1) Jumlah Anggota 2) Alat Pemadam kebakaran 3) Jumlah Hansip Terlatih b. Ketentraman dan Ketertiban: 1) Jumlah Kejadian kriminal 2) Jumlah Bencana Alam 3) Jumlah Operasi Penertiban 4) Jumlah Pos Keamanan 5) Jumlah Kecelakaan Remaja |
4523002980 |
6 |
Pembinaan lembagaan Kemasyarakatan. |
a. Jenis Lembaga Kemasyarakatan: 1) Rt/Rw – Ada/Tidak 2) PKK – Ada/Tidak 3) Karang Taruna – Ada/Tidak 4) Pos Pelayanan Terpadu – Ada/Tidak 5) LPM – Ada/Tidak |
10/3 Ada10/1 Ada1/ Ada1/TidakAda0/Tidak |
|
|
b. Lembaga kemasyarakatan membantu pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat - Ya/Tidak |
Ya |
|
|
c. Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan sebagai mitra Pemerintah Desa - Ya/Tidak |
Ya |
|
|
d. Lembaga Kemasyarakatan diikut sertakan dalam pelaksanaan program sektor dan program Pemerintah Daerah - Ya/Tidak |
Ya |
|
|
e. Lembaga Adat – Ada |
Ada |
|
|
Lembaga adat dibentuk dengan peraturan Desa terpisah dengan lembaga kemasyarakatan – Ya/Tidak |
Ya |
C.2 Format Rincian Bidang Pelaksanaan Pembangunan
NO |
Sub Bidang |
Kegiatan |
Jumlah/ada/tidak ada Ya/Tidak |
1. |
Sarana dan Prasarana |
a. Jalan Desa (Km) b. Jalan Kabupaten/Kota (Km) c. Jalan Provinsi (Km) d. Jalan Negara (Km) e. Jembatan (Buah) f. Kantor Kepala Desa (Ada/Tidak) |
2840 km /tidak ada 0/tidak ada 0/tidak ada 0/tidak ada 1/ada |
2. |
Pembangunan Pendidikan |
a. Tempat Pendidikan. Pendidikan Umum 1). Kelompok Bermain (Jumlah) 2). Taman Kanak-Kanak (Jumlah) 3). Sekolah Dasar (Jumlah) 4). Sekolah Menengah (Jumlah) 5). Akademi (Jumlah) 6). Institut/Sekolah Tinggi (Jumlah) b. Tempat Pendidikan Khusus 1). Pendidikan Pesantren (Jumlah) 2). Madrasah (Jumlah) 3). Sekolah Luar Biasa (Jumlah) 4). Balai Latihan Kerja (Jumlah) 5). Kursus-Kursus (Jumlah) |
3/ ada
1/ ada 0/tidak ada 0/tidak ada 1/ada 0/tidak ada 1/ada
0/tidak ada 0/tidak ada 0/tidak ada 0/tidak ada 0/tidak ada |
3. |
Pembangunan Kesehatan |
a. Rumah Sakit Umum Pemerintah (Jumlah) b. Rumah Sakit Umum Swasta (Jumlah) c. Rumah Sakit Kusta (Jumlah) d. Rumah sakit Mata (Jumlah) e. Rumah Sakit Jiwa (Jumlah) f. Rumah Sakit Bersalin (Jumlah) g. Rumah Bidan (Jumlah) h. Puskesmas (Jumlah) i. Apotik (Jumlah) |
0/tidak ada
0/tidak ada
0/tidak ada 0/tidak ada 0/tidak ada 0/tidak ada 1/ada 0/tidak ada 0/tidak ada |
4. |
Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan |
a. Sarana Olahraga: 1). Lapangan Umum (Jumlah) 2). Lapangan Khusus (Jumlah) b. Sarana Keseninan/Kebudayaan: 1). Gelanggang Remaja (Jumlah) 2). Gedung Kesenian (Jumlah) 3). Gedung Teater (Jumlah) 4). Gedung Bioskop (Jumlah) c. Sarana Sosial: 1). Panti Asuhan (Jumlah) 2). Panti Pijat Tunanerta (Jumlah) 3). Panti Wordo (Jumlah) 4). Panti Jompo (Jumlah) d. Sarana Komunikasi: 1). Radio Komunitas (Jumlah) 2). Papan Pengumuman (Jumlah) |
1/ada 1/ada
0/tidak ada 0/tidak ada 0/tidak ada 0/tidak ada
0/tidak ada 0/tidak ada 1/ada 0/tidak ada
1/ ada 4/tidak ada |
5 |
Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukimanq |
a. Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan (Jumlah) b. Industri Besar (Jumlah) c. Industri Sedang (Jumlah) d. Industri Rumah Tangga (Jumlah) e. Tempat Rekreasi (Jumlah) f. Hotel (Jumlah) g. Restoran/Rumah Makan (Jumlah) h. Saluran Irigasi (Jumlah) |
23/ada
0/tidak ada 0/tidak ada 3/ada 0/tidak ada 1/ ada 2/ ada
0/tidak ada |
C.3 Format Rincian Bidang Kemasyarakatan
No |
Sub Bidang |
Kegiatan |
Jumlah/ada/tidak ada Ya/Tidak |
1 |
Sosialisasi Produk Hukum Desa |
a. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa: 1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Berapa Kali) |
2/ada
1/Ada |
|
|
2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Berapa Kali) |
1/ ada |
|
|
3) Peraturan Menteri mengenai Desa (Berapa Kali) |
1/ada |
|
|
b. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah |
|
|
|
1) Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa (Berapa Kali) |
0/tidak ada |
|
|
2) Sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota Tentang Desa (Berapa Kali) |
3/ada |
|
|
c. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa |
|
|
|
1) Sosialisasi Peraturan Desa (Berapa kali) |
1/ada |
|
|
2) Sosialisasi Peraturan Kepala Desa |
5/ada |
|
|
3) Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Berapa Kali) |
0/tidak ada |
2. |
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat |
a. Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama (Berapa Kali) |
10/ada |
|
|
b. Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa (Ada/Tidak) |
Ada |
|
|
c. Masyarakat memperoleh pelayanan dan informasi yang adil (Ada/Tidak) |
Ada |
|
|
d. Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan keamanan dan ketertiban (Ya/Tidak) |
Ada |
|
|
e. Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa (Ya/ Tidak) |
Ya |
3. |
Sosial Budaya Masyarakat |
a.Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama (Berapa Kali) |
2 Kali |
|
|
b. Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian (Berapa Kali) |
3 Kali |
|
|
c. Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat (Berapa Kali) |
13 Kali |
|
|
d. Sosialisasi mengenai Lingkungan hidup (Berapa Kali) |
13 Kali |
|
|
e. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal (Berapa Kali) |
3/ada |
|
|
f. Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan (Berapa Kali) |
1/ada |
4. |
Sosial Keagamaan |
a.Majelis Taklim (Jumlah) |
10 |
|
|
b.Majelis Gereja (Jumlah) |
1 |
|
|
c.Majelis Budha (Jumlah) |
0 |
|
|
d.Majelis Hindu (Jumlah) |
0 |
|
|
e.Remaja Masjid (Jumlah) |
0 |
|
|
f.Remaja Gereja (Jumlah) |
0 |
|
|
g.Remaja Budha (Jumlah) |
0 |
|
|
h. Remaja Hindu (Jumlah) |
0 |
5. |
Ketenagakerjaan |
a.Penyalur pembantu rumah tangga (Jumlah) |
0/tdak ada |
|
|
b. Penampung Pekerja ke luar negeri (Jumlah) |
0/tidak ada |
C.4 Format Rincian Bidang Pemberdayaan Masyarakat
No |
Sub Bidang |
Kegiatan |
Jumlah/ada/tidak ada Ya/Tidak |
1 |
Sosialisasi dan motivasi masyarakat |
a. Bidang Sosial Budaya (Berapa Kali) |
10/ada |
|
|
b. Bidang Ekonomi (Berapa Kali) |
13/ada |
|
|
c. Bidang Politik (Berapa Kali) |
15/ada |
|
|
d. Bidang lingkungan hidup (Berapa Kali) |
15/ada |
2 |
Pemberdayaan Masyarakat |
a. Pemberdayaan Keluarga (Berapa Kali) |
13/ada |
|
|
b. Pemberdayaan Pemuda (Berapa Kali) |
3/ada |
|
|
c. Pemberdayaan Olah raga (Berapa Kali) |
13/ada |
|
|
d. Pemberdayaan Karang taruna (Berapa Kali) |
2/ada |
3 |
Penggalangan Partisipasi Masyarakat |
a. Bidang Pendidikan (Berapa Kali) |
13/ada |
|
|
b. Bidang Kesehatan (Berapa Kali) |
20/ada |
C.5 Format Rekapitulasi Laporan Rekapitulasi Jumlah Penduduk Pada akhir Bulan Desember 2018
DESA |
RT/ RW |
TAHUN 2018 (tahun ini) |
KET |
||
L |
P |
Jml |
|||
Pandean |
01/01 |
63 |
84 |
146 |
|
Pandean |
02/01 |
79 |
81 |
158 |
|
Pandean |
03/01 |
140 |
169 |
307 |
|
Pandean |
04/01 |
87 |
94 |
179 |
|
Pandean |
01/02 |
67 |
75 |
142 |
|
Pandean |
02/02 |
145 |
148 |
292 |
|
Pandean |
03/02 |
92 |
84 |
176 |
|
Pandean |
01/03 |
82 |
92 |
171 |
|
Pandean |
02/03 |
105 |
111 |
215 |
|
Pandean |
03/03 |
147 |
150 |
296 |
|
JUMLAH |
1004 |
1088 |
2092 |
|
Unduh Lampiran:
LPPD DESA PANDEAN REMBANG TAHUN 2018
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |