Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Pelatihan SID yang diadakan atas kerjasama antar desa se kec Rembang ini diikuti 27 desa yang merupakan admin dari SID dengan Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 410 /1342 dan secara keseluruhan peserta ada 54 orang perangkat desa, 10 orang PD dan PLD, dan dihadiri Plt.Camat Rembang (Bp Drs .Mustholih,MM), Seksi PKP Dinpermades (Sutardi,SE), Ketua Paguyuban Kepala Desa (Bp Rasno), Kasi PMD Kec. Rembang (Bp Bambang Sukoco), TA PP (Arif Lukman, SE)
Acara Pelatihan SID diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Rembang selama 2 hari. Hari Rabu dan Kamis tanggal 28 Nopember sampai dengan tanggal 29 Nopember 2018.
Acara SID dibuka oleh Plt. Camat Rembang (Bp Mustholih,MM) beliau menyampaikan sambutannya bahwa untuk meningkatkan kemajuan dibidang pembangunan yaitu diawali bidang penganggaran perencanaan melalui Sistem Informasi Desa. Sesuatu yang sangat membanggakan bahwa perangkat desa sumringah dan segar-segar semangat untuk pelatihan SID kali ini. Kalaupun peltihan-pelatihan ini tidak cukup waktunya desa boleh menganggarkan secara mandiri dan boleh datang kerumah TA ataupun Pendamping-pendamping desa untuk membantunya.Diharapkan dengan adanya pelatihan ini desa akan bersaing dengan sehat. Desa akan maju dengan adannya SID. Yang akan membawa kemaslakhatan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Sesuia dengan misi bapak Pesiden yaitu membangun dari pinggiran dan ini sudah dimulai dari desa.
SID merupakan sistem informasi yang diterapkan ditingkat desa,
dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat kabupaten dan Propinsi dan dikelola oleh Pemerintah Desa baik secara offline maupun online.
SID merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa di Daerah menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan
Manfaat dari SID adalah
Penyampaian Materi Oleh Bp Sutardi, SE
Kebijakan Pelaksanaan Sistem Informasi Desa Di Kabupaten Rembang
Latar Belakang
UU No. 6 tentang Desa mengamanatkan pembuatan Sistem Informasi Desa (SID) dan masyarakat Desa merupakan potensi yang mampu memotret kondisi desa/kemiskinan faktual
KONSTRUKSI DESA KE DEPAN UU No.6/2014 ttg Desa ditetapkan 15 Januari 2014
KUAT, MAJU, MANDIRI DEMOKRATIS & SEJAHTERA (Tanpa Kehilangan Jati Diri)
JENIS DATA & INFORMASI
TAHAP AWAL YANG DIKEMBANGKAN
Data :
Informasi :
Layanan Publik :
RUANG LINGKUP SID:
2.Data kemiskinan;
3.Data Pendidikan;
4.Data Kesehatan;
5.Data kependudukan;
6.Data pembangunan desa;
7.Data pembangunan kawasan perdesaan;
8.Data keuangan;
9,Data ekonomi;
10.Data sosial budaya;
11.Data pemerintahan desa;
12.dan lain-lain sesuai kebutuhan data desa yang mencerminkan data terpilah.
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN sistem informasi desa (sid) DI kabupaten rembang TAHUN anggaran 2018
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |