Artikel
PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
PANDEAN KECAMATAN REMBANG
KABUPATEN REMBANG
Sekretariat : Pandean Rt 02 Rw 01 Rembang Telp 08122559007 Kode Pos 59211
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
NOMOR : 02 TAHUN 2019
TENTANG
PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN,
Menimbang : a. bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Pandean Kecamatan Rembang pada tanggal 5 Desember 2019, maka perlu dilakukan pemilihan kepala desa;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Rembang nomor 35 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas melakukan pengumuman akan dilakukannya pemilihan kepala desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121).
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 nomor 24).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
PERTAMA : Dibuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dengan jadual pentahapan sebagaimana tersebut pada Lampiran I Keputusan ini;
KEDUA : Ketentuan dan persyaratan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana tersebut pada Lampiran II Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : PANDEAN
Pada tanggal : 17 Agustus 2019
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN
KETUA
SURYO KUSMIN
Lampiran I Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandean
Nomor : Tahun 2019
Tanggal : 17 Agustus 2019
JADUAL PENTAHAPAN
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
NO |
TANGGAL |
KEGIATAN |
KETERANGAN |
1. |
12–18 Agustus 2019 |
Pengumuman Pemilihan Kepala Desa |
7.hari |
2. |
12–25 Agustus 2019 |
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara |
14 hari |
3. |
26–28 Agustus 2019 |
Penetapan dan Pegumuman DPS |
3 hari |
4. |
29–31 Agustus 2019 |
Pendaftaran Pemilih Tambahan |
3 hari |
5. |
1–3 September 2019 |
Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan |
3 hari |
6. |
4–4 September 2019 |
Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap |
1 hari |
7. |
4–6 September 2019 |
Pengumuman DPT |
3 hari |
8. |
28 Agust – 5 Sept 2019 |
Pendaftaran Calon Kepala Desa |
9 hari |
8. |
6–12 September 2019 |
Perpanjangan apabila pendaftar kurang dari 2 orang |
7 hari |
9. |
6–25 September 2019 |
Penelitian Berkas Pencalonan |
20 hari |
10. |
26–27 September 2019 |
Verifikasi bagi Calon di luar Desa |
2 hari |
11. |
27-27 September 2019 |
Pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian berkas |
1 hari |
12. |
26–30 September 2019 |
Perbaikan berkas pencalonan dan pemberitahuan hasilnya |
1 hari |
13. |
1–2 Oktober 2019 |
Penelitian ulang berkas pencalonan dan pemberitahuan hasilnya |
2 hari |
14. |
22–30 September 2019 |
Pepanjangan apabila jumlah calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 |
9 hari |
15. |
29–30 September 2019 |
Penelitian Berkas calon yang baru daftar |
2 hari |
16. |
30–30 September 2019 |
Pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian terhadap berkas pencalonan |
1 hari |
17. |
30Sep–2 Okt 2019 |
Melengkapi / memperbaiki berks pencalonan |
3 hari |
18. |
2–4 Oktober 2019 |
Penelitian ulang berkas pencalonan dan pemberitahuan hasilnya |
3 hari |
19. |
4–4 Oktober 2019 |
Penetapan calon kepala desa yang memenuhi syarat dan penentuan nomor urut calon kepala desa |
1 hari |
20. |
4–4 Oktober 2019 |
Pengumuman nama calon kepala desa, dan pengundian nomor urut,dilakukan oleh bakal calon dilanjutkan penyampaian ikrar siap kalah dan menang. |
1 hari |
NO |
TANGGAL |
KEGIATAN |
KETERANGAN |
21. |
4–30 Oktober 2019 |
Pembuatan Surat suara dan surat undangam |
27 hari |
22. |
29 Okt–2 nop 2019 |
Penyampaian Undangan kepada pemilih |
5 hari |
23. |
4 Okt–2 Nov 2019 |
Batas akhir pembuatan bilik dan kotak suara |
30 hari |
24 |
2 Nop–2 Nop 2019 |
Batas akhir ceking surat suara |
1 hari |
25 |
3 Nop–3 Nop 2019 |
Batas akhir penyampaian surat undangan |
1 hari |
26. |
3–4 November 2019 |
Kampanye |
2 hari |
27. |
5–5 November 2019 |
Masa Tenang |
1 hari |
28.. |
6–6 November 2019 |
Pemungutan Suara |
1 hari |
29. |
6–6 November 2019 |
Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih |
1 hari |
30. |
7–13 Nopember 2019 |
Pembuatan laporan Pelaksanaan Pilkades kepada Bupati |
7 hari |
30. |
_ |
Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih |
1 hari |
PANDEAN, 17 Agustus 2019
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN
KETUA
KUSMIN
Lampiran II Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandean
Nomor : Tahun 2019
Tanggal : 17 Agustus 2019
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
- KETENTUAN UMUM
- Pendaftaran Calon Kepala Desa dibuka pada tanggal 28 Agustus 2019 dan ditutup pada tanggal 5 September 2019
- Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
- Warga negara Republik Indonesia
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah menengah pertama atau Sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar (tanggal 5 September 2019);
- bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat jasmani dan rokhani;
- tidak pernah sebagai kepala desa atau sebutan lain selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik di desa yang bersangkutan maupun di tempat lain di wilayah Republik Indonesia.
- KETENTUAN KHUSUS
- Permohonan Bakal Calon.
Surat Permohonan/Lamaran dari Bakal Calon Kepala Desa ditentukan :
- Ditulis sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
- Ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandean.
- Penyampaian surat permohonan dikirim langsung kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tanda terima.
- Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari :
- surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat;
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai 6.000,-;
- surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah di atas kertas bermaterai 6.000,-;
- fotocopy ijazah mulai Sekolah Dasar sampai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli dengan pengesahan oleh ;
- Kepala Sekolah/Satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat bagi kejar paket dan Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi khusus untuk ijazah/STTB SDLB dan SMPLB bagi Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Setempat bagi wajar dikdas tingkat wustho dan pondok pesantren yang mengikuti program kesetaraan;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Setempat bagi Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup;
- Fotocopy surat keterangan akte kelahiran
- surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-.
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat
- bagi calon yang berasal dari luar Desa melampirkan surat dukungan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penduduk yang desanya melaksanakan minimal 10 persen dari jumlah hak pilih
- surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari kejaksaan.
- surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan pelepasan dari Rumah Tahanan bagi yang pernah menjalani hukuman dengan ancaman paling singkat lima tahun disertai surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPD bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dengan dilampiri bukti pengumuman tersebut.
- surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rembang.
- surat pernyataan bahwa bakal calon Kepala Desa tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang diketahui Camat.
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
- pas photo hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm (10 lembar).
- menyerahkan 1 lembar foto ukuran 3R pakaian bebas rapi.
- KETENTUAN LAIN-LAIN
- Surat Permohonan dan Lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat).
- Pelaksanaan pemungutan suara dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
- Pendaftaran dan Penyerahan berkas permohonan lamaran diserahkan di sekretariat panitia dengan alamat Kantor Kepala Desa Pandean Rt 02 Rw 01 Rembang.
- Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandean.
Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap Pemilihan Kepala Desa Pandean Kecamatan Rembang KabupatenRembang.
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN
KETUA
SURYO KUSMIN
BERITA ACARA
RAPAT PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG
Pada hari ini Sabtu tanggal Tujuh belas tahun Dua ribu Sembilan belas bertempat di Kantor/Balai Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang telah diadakan Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam rangka membahas Pengumuman Akan Diadakannya Pemilihan Kepala Desa.
Rapat yang dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana daftar hadir terlampir.
Dalam rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :
- Pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Pilkades.
- Hal-hal yang perlu diatur dalam Pencalonan Kepala Desa.
dengan kesimpulan hasil rapat sebagai berikut :
- Mengumumkan akan diadakannya pemilihan Kepala Desa
- Membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
- Menetapkan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa
Demikian Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desaini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.
PANDEAN, 17 Agustus 2019
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN
KETUA
SURYO KUSMIN
DAFTAR HADIR
RAPAT PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN
KECAMATAN : REMBANG
KABUPATEN : REMBANG
TANGGAL : 17 AGUSTUS 2019
ACARA : MEMBAHAS PENGUMUMAN AKAN DIADAKANNYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Unduh Lampiran:
PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA