INFO

Kategori Informasi Publik

07 September 2020 kominfo Dibaca 1.031 Kali

Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
  • Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

 

Syarat Membuat e-KTP Baru
  • Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun.
  • Membawa surat pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Pindah dari perwakilan Indonesia (bagi WNI yang datang dari luar negeri)

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar