1. Proses Pengajuan Penerimaan Siltap
2. Lanjutan Penyusunan RPKDes untuk tahun anggaran berikutnya dengan melengkapi rencana kegiatan (RK) dan rencana anggaran biaya (RAB). Pasal 42 ayat 1 Permendagri No. 114 Tahun 2014.
3. Lanjutan Proses RPKDes Perubahan
4. Lanjutan Proses APBDes Perubahan
5. Pencairan ADD Termin II
6. Kegiatan semua kegiatan sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan
7. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintahan Desa
8. Pelayanan Publik