INFO

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA PANDEAN KECAMATAN REMB

27 September 2019 S Nur PRODUK HUKUM DESA Dibaca 7.160 Kali
 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA PANDEAN

KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG

 

 

PERATURAN DESA PANDEAN

NOMOR : 07.TAHUN 2018

 

T E N T A N G

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN

LOKAL BERSKALA DESA

DESA PANDEAN  KECAMATAN REMBANG

 

KEPALA DESA PANDEAN,

 

Menimbang

:

bahwa sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan      Desa dalam           bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Pandean Kecamatan Rembang;

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.     Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) ;

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495) ;

3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2015   Nomor  157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;

5.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); ;

7.     Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121);

8.     Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 10 tahun 2014 tentang Penataan Desa (Lembaran daerah Kebupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10) ;

9.     Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11) ;

10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan  Lokal Berskala Desa )di Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kebupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 53) ;

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDEAN

dan

KEPALA DESA PANDEAN

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

RANCANGAN PERATURAN     DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Rembang
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Rembang
  4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut Dinpermades adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang.
  5. Kecamatan adalah Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
  6. Desa adalah Desa Pandean Kecamatan Rembang.
  7. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa Pandean meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa
  8. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa Pandean atau prakarsa masyarakat Desa Pandean sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  9. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
  10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa Pandean Kecmatan Rembang dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Pandean, dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
  12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Desa Pandean yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Pandean berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  13. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa Pandean berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007 yang merupakan mitra pemerintah desa Pandean dalam memberdayakan masyarakat desa.
  14. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Pandean untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Pandean setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa Pandean

 

 

BAB II

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 2

Kriteria kewenagan Desa berdasarkan hak asal usul. adalah :

  1. merupakan warisan sepanjang masih hidup
  2. Sesusi perkembangan masyarakat;
  3. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul meliputi :

  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. sistem Organisasi Perangkat Desa
  3. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  4. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  5. pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik Desa;
  6. pengembangan peran masyarakat Desa

(2) Kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul setelah dilakukan idetifikasi dan inventarisasi meliputi :

  1. Pengembangan dan pelestarian seni dan budaya
  2. Pembinaan dan pelestarian perilaku tata krama

 Pasal 4

Rincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usulsul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

 

BAB III

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 5

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa adalah :

  1. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
  2. telah dijalankan oleh Desa;
  3. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
  4. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
  5. program atau kegiatan sector yang telah diserahkan ke Desa.

 

                                                    Pasal 6

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi :

a.  Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

b.  Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal Desa.

c.  Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari hari masyarakat Desa.

d.  Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa.

e.  Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan

f.Kewenangan lokal berskala desa yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten

 
 

 

Pasal 7

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (e) meliputi:

  1. individu;
  2. organisasi kemasyarakatan;
  3. perguruan tinggi;
  4. lembaga swadaya masyarakat;
  5. lembaga donor; dan
  6. perusahaan.

Pasal 8

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang:

  1. penyelenggaraan pemerintahan Desa,
  2. pelaksanaan pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Pasal 9

Rincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

BAB IV

TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA

Pasal 10

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. pemilihan kewenangan berdasarkan daftar kewenangan Desa yang    telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
  2. penyusunan rancangan Peraturan Desa;
  3. pembahasan bersama BPD; dan
  4. penetapan Peraturan Desa.

Pasal 11

(1) Pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.

(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. tokoh adat;
  2. Tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidikan;
  5. perwakilan kelompok nelayan;
  6. perwakilan kelompok perajin;
  7. perwakilan kelompok perempuan;
  8. perwakilan kelompok pemuda;
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
  10. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(3) Pemilihan kewenangan desa didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati.

(4) Kepala Desa bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Hasil musyawarah pemilihan jenis kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penambahan jenis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara.

Pasal 12

  • Pemerintah Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada masyarakat dan Camat atas nama Bupati

         Pasal 13

(1) Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa  yang telah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2)), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diklarifikasi oleh Camat atas nama Bupati

       Pasal 14

Peraturan Desa ini akan ditinjau kembali apabila ada perubahan data sesuai dengan kondisi dan situasi.

 

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal  15

(1) Bupati melaukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan    kewenangan

(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat didelegasikan kepada Camat dan / atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

BAB VI

EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEWENAGAN DESA

Pasal  16

(1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan penataan kewenangan Desa di Desa kepada Bupati melalui Camat

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan 

(3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan Bupati untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.

 

BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 17

Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dibebankan pada :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  2. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Pandean Kecamatan Rembang

 

 

Ditetapkan di Desa Pandean pada tanggal 10 Desember 2018

Kepala Desa Pandean

Kecamatan REMBANG

 

 

 

TRI ENDANG WAHYUNINGSIH

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Desa Pandean

pada tanggal   10 Desember 2018

Sekretaris Desa Pandean

 

 

 

SITI NUR’ALIJAH

 

LEMBARAN DESA PANDEAN TAHUN 2018 NOMOR 07  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN  I

Peraturan Desa Pandean

Nomor    : 07 tahun  2018

Tentang  : Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

 

 

DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL

 

No

Bidang Kewenangan

Rincian Kewenangan Desa

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  

a. Sistem organisasi masyarakat desa                antara lain: pembinaan paguyuban warga/trah, pembinaan rembug-rembug warga.

 b.Pembinaan kelembagaan masyarakat antara lain: Sistem pengelolaan listrik pantai, alat-alat kematian, infentaris aset desa dan doking perahu

c. Pengangkatan modin

d. Fasilitasi dan pembinaan guru ngaji

e. Pemanfaatan tanah Desa

f.  Fasilitasi pengurusan sertifkasi tanah   negara  yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

2.

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Pelestarian budaya gotong royong, kerja bakti/sambatan, tilikan, babad dalan.

 

3.

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Fasilitasi pengembangan kelembagaan dan penyelenggaraan seni budaya antara lain :  kethoprak, thong-thog lek, barongan, hadroh, tari-tarian tradisional, karawitan, campur sari, seni musik modern.

 

4.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Fasilitasi penyelenggaraan adat, antara lain : sedekah bumi, sedekah laut, ruwahan, kenduri, selapanan, dan halal bihalal.  

 

 

Kepala Desa Pandean

Kecamatan Rembang

 

 

 

TRI ENDANG WAHYUNINGSIH

 

 

 

 

 

LAMPIRAN  II

Peraturan Desa Pandean

Nomor    :  07 tahun  2018

Tentang  :  Kewenangan Berdasarkan Hak  Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

 

DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

No

Bidang Kewenangan

Rincian Kewenangan Desa

 

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

1.     Penyajian Data Dan Informasi Dalam Penentuan Titik Batas Desa

2.     Penetapan Patok Batas Desa Untuk Penegasan Batas Antar Desa Dalam Satu kecamatan

3.     Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengembangan Sistem Administrasi Dan Informasi Desa;

4.     Pengadaan Dan Pemeliharaan Hardware Dan Jaringan Internet Desa

5.      Perencanaan Dan Pemanfaatan Ruang Di Desa

6.     Penyusunan Peta Sosial Desa

7.     Penyusunan Profil Desa

8.     Penetapan Organisasi Pemerintah Desa

9.     Pembentukan Badan Permusyaratan Desa

10.  Penetapan Perangkat Desa

11.  Penetapan Bum Desa 

12.  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

13.  Penetapan APBDES

14.  Penetapan Peraturan Desa

15.  Penetapan Kerja Sama Antar-Desa

16.  Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan, Balai Desa, Dan Aset Milik Desa Lainnya

17.  Pendataan Potensi Desa

18.   Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Desa sampai dengan batas waktu 3 (tiga) Tahun Tanpa Merubah Peruntukan 

19.  Penetapan Desa Dalam Keadaan Darurat Antara Lain Kejadian Bencana, Konflik, Rawan Pangan, Wabah Penyakit, Gangguan Keamanan, Dan Keadaan Darurat Lainnya Dalam Skala Desa

20.  Pengelolaan Arsip Dinamis Desa

21.  Penyerahan Arsip Statis Desa Ke Lembaga Kearsipan Daerah

22.  Pembinaan Internal Desa Di Bidang Kearsipan

23.  Penyediaan Sarpras Pengelolaan Arsip Dinamis Desa

24.  Pengelolaan Record Center (Pusat Arsip Desa)Pengelolaan Arsip Vital Desa

25.  Pembentukan Dan Fasilitasi Anggota Linmas (Linmas Inti Desa Dan Linmas Desa)

26.  Pembentukan Desa Tangguh Bencana/Kampung Siaga/Desa Siaga

27.  Pembentukan Sibat (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat)

 

2.

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

A. Pelayanan Dasar Desa  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B. Sarana Dan Prasarana Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C. Pengembangan Ekonomi Lokal Desa   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

D. Pemanfaatan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Desa

 

1.     Pembentukan forum Desa Siaga  

2.     Fasilitasi kegiatan  kelembagaan desa siaga

3.     PMT penyuluhan balita 

4.     Fasilitasi kegiatan posyandu balita

5.     Pemberian insentif kader posyandu dan/atau KB

6.     Fasilitasi kegiatan posyandu Lansia

7.     Pembentukan kader posyandu 

8.     Pelatihan kader kesehatan dan atau KB 

9.     Fasilitasi kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat 

10.  Fasilitasi Gerakan Perilaku Hidup bersih dan sehat

11.  Pendataan PHBS oleh kader

12.  Pembentukan Komitmen kawaasan dilarang merokok

13.  Pembentukan desa bebas narkoba

14.  Fasilitasi pengembangan Taman obat keluarga ( TOGA )

15. Pembangunan dan pemeliharaan  Gedung PAUD   yang menjadi milik desa

16. Pemberian insentif bagi tenaga pendidik PAUD yang tidak dianggarkan dalam APBD/APBN

17. Fasilitasi sarana prasarana PAUD milik desa

18. Bantuan biaya operasional kegiatan PAUD milik desa

19. Pembentukan perpustakaan desa

20. Fasilitasi kegiatan Perpustakaan desa

21. Menjalin kerjasama perpustakaan desa dengan pihak lain

22. Pendataan peserta kegiatan kelompok belajar desa

23. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kelompok belajar desa 

 

1.  Pembangunan dan Pemeliharaan kantor/Balai:

a.Pembangunan dan Pemeliharaan kantor, antara lain :

·  Kantor Kepala Desa dan Perangkat Desa

·  Kantor Lembaga Desa

·  Kantor Perpustakaan dan arsip desa

·  Kantor Pengurus Desa Siaga     Poskesdes, Polindes

·  Kantor BUMDes

b.Pembangunan dan Pemeliharaan balai    Desa 

c.Stimulan Pembangunan dan pemeliharaan balai RW dan sarana RW

d. Pembangunan gapura 

e.  Fasilitasi inventaris BPD

 

2.  Pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, antara lain: 

· jalan fungsi lingkungan

· talud jalan desa

· drainase jalan desa

3. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu

4. Pembangunan dan Pemeliharaan Talud selain untuk prasarana pengaman jalan

5. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tangga ke laut; 

6. Pembangunan dan pemeliharaan doging perahu

7. Pembangunan energi baru dan terbarukan; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro)

8. Pemberian stimulan pembangunan dan pemugaran Rumah Tidak Layak Huni

9. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan

10.Pembangunan dan pengelolaan air bersih

12. Pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa

13. Pembangunan dan pemeliharaan taman Desa

14. Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan

15. Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa

 

1.    Pendataan dan fasilitasi pengembangan  usaha mikro skala Desa

2.    Fasilitasi pemrosesan keuangan mikro berbadan hukum skala desa

3.    Penetapan komoditas unggulan skala Desa

4.     Fasilitasi pengembangan energi mandiri;  (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro)

5.    Pendirian,  pengelolaan dan pengembangan usaha BUM Desa

6.    Pengembangan dan pengelolaan potensi  wisata Desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten dan  belum dikelola pemerintah kabupaten

7.    Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil perikanan

 

1. Penghijauan 

2. Perlindungan pantai dari erosi, abrasi dan polusi pantai

3. Pengembangan ruang terbuka hijau skala desa

4. Pembersihan laut dan pantai dari sampah

5. Pengelolaan sampah  skala desa

 

3

Bidang Kemasyarakatan Desa

1.  Membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa

2.  Membina kerukunan warga masyarakat Desa 

3.  Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa

4.  Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa

 

4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1.  Pengorganisasian dan Penguatan lembaga kemasyarakatan desa

2.  Fasilitasi swadaya kelompok-kelompok masyarakat antara lain : kelompok nelayan, seni budaya,keagamaan, dan sosial lainnya

3.  Intervensi program penanggulangan kemiskinan skala desa dan bantuan kedaruratan sebelum terjangkau program dari pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat

4.  Fasilitasi terhadap kelompok rentan, antara lain :masyarakat miskin, perempuan, orang terlantar dan difabel

5.  Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa

 

   

      Kepala Desa Pandean

      Kecamatan Rembang

 

 

 

TRI ENDANG WAHYUNINGSIH

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

KECAMATAN REMBANG

PEMERINTAH DESA PANDEAN

Alamat : Desa Pandean  Rt 02 Rw 01 Rembang Kode pos 59211

 

 

 

                                                            Rembang,   Desember 2018

 

 

Nomor

Lampiran

Perihal

 

:

:

:

 

510 / 89 /XII / 2018

1(satu) berkas

Evaluasi Rancangan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Klewenangan Lokal Berskala Desa

          

K e p a d a   Yth. :

Yth. Camat Rembang

   

      Di

            Rembang

 

 

 

 

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Bupati Rembang Nomor  51 Tahun 2018  tentang  Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Rembang, yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk dievaluasi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini  kami sampaikan Rancangan Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Pandean, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Demikian untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.

 

 

                                                                          KEPALA DESA PANDEAN

 

 

 

 

                                                                 TRI ENDANG WAHYUNINGSIH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
   

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA PANDEAN

KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG

 

 

PERATURAN DESA PANDEAN

NOMOR : 07.TAHUN 2018

 

T E N T A N G

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN

LOKAL BERSKALA DESA

DESA PANDEAN  KECAMATAN REMBANG

 

KEPALA DESA PANDEAN,

 

Menimbang

:

bahwa sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan      Desa dalam           bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Pandean Kecamatan Rembang;

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.     Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) ;

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495) ;

3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2015   Nomor  157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;

5.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); ;

7.     Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121);

8.     Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 10 tahun 2014 tentang Penataan Desa (Lembaran daerah Kebupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10) ;

9.     Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11) ;

10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan  Lokal Berskala Desa )di Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kebupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 53) ;

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDEAN

dan

KEPALA DESA PANDEAN

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

RANCANGAN PERATURAN     DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Rembang
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Rembang
  4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut Dinpermades adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang.
  5. Kecamatan adalah Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
  6. Desa adalah Desa Pandean Kecamatan Rembang.
  7. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa Pandean meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa
  8. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa Pandean atau prakarsa masyarakat Desa Pandean sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  9. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
  10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa Pandean Kecmatan Rembang dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Pandean, dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
  12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Desa Pandean yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Pandean berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  13. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa Pandean berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007 yang merupakan mitra pemerintah desa Pandean dalam memberdayakan masyarakat desa.
  14. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Pandean untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Pandean setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa Pandean

 

 

BAB II

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 2

Kriteria kewenagan Desa berdasarkan hak asal usul. adalah :

  1. merupakan warisan sepanjang masih hidup
  2. Sesusi perkembangan masyarakat;
  3. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul meliputi :

  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. sistem Organisasi Perangkat Desa
  3. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  4. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  5. pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik Desa;
  6. pengembangan peran masyarakat Desa

(2) Kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul setelah dilakukan idetifikasi dan inventarisasi meliputi :

  1. Pengembangan dan pelestarian seni dan budaya
  2. Pembinaan dan pelestarian perilaku tata krama

 Pasal 4

Rincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usulsul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

 

BAB III

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 5

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa adalah :

  1. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
  2. telah dijalankan oleh Desa;
  3. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
  4. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
  5. program atau kegiatan sector yang telah diserahkan ke Desa.

 

                                                    Pasal 6

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi :

a.  Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

b.  Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal Desa.

c.  Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari hari masyarakat Desa.

d.  Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa.

e.  Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan

f.Kewenangan lokal berskala desa yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten

 
 

 

Pasal 7

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (e) meliputi:

  1. individu;
  2. organisasi kemasyarakatan;
  3. perguruan tinggi;
  4. lembaga swadaya masyarakat;
  5. lembaga donor; dan
  6. perusahaan.

Pasal 8

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang:

  1. penyelenggaraan pemerintahan Desa,
  2. pelaksanaan pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Pasal 9

Rincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

BAB IV

TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA

Pasal 10

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. pemilihan kewenangan berdasarkan daftar kewenangan Desa yang    telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
  2. penyusunan rancangan Peraturan Desa;
  3. pembahasan bersama BPD; dan
  4. penetapan Peraturan Desa.

Pasal 11

(1) Pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.

(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. tokoh adat;
  2. Tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidikan;
  5. perwakilan kelompok nelayan;
  6. perwakilan kelompok perajin;
  7. perwakilan kelompok perempuan;
  8. perwakilan kelompok pemuda;
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
  10. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(3) Pemilihan kewenangan desa didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati.

(4) Kepala Desa bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Hasil musyawarah pemilihan jenis kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penambahan jenis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara.

Pasal 12

  • Pemerintah Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada masyarakat dan Camat atas nama Bupati

         Pasal 13

(1) Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa  yang telah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2)), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diklarifikasi oleh Camat atas nama Bupati

       Pasal 14

Peraturan Desa ini akan ditinjau kembali apabila ada perubahan data sesuai dengan kondisi dan situasi.

 

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal  15

(1) Bupati melaukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan    kewenangan

(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat didelegasikan kepada Camat dan / atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

BAB VI

EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEWENAGAN DESA

Pasal  16

(1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan penataan kewenangan Desa di Desa kepada Bupati melalui Camat

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan 

(3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan Bupati untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.

 

BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 17

Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dibebankan pada :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  2. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Pandean Kecamatan Rembang

 

 

Ditetapkan di Desa Pandean pada tanggal 10 Desember 2018

Kepala Desa Pandean

Kecamatan REMBANG

 

 

 

TRI ENDANG WAHYUNINGSIH

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Desa Pandean

pada tanggal   10 Desember 2018

Sekretaris Desa Pandean

 

 

 

SITI NUR’ALIJAH

 

LEMBARAN DESA PANDEAN TAHUN 2018 NOMOR 07  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN  I

Peraturan Desa Pandean

Nomor    : 07 tahun  2018

Tentang  : Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

 

 

DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL

 

No

Bidang Kewenangan

Rincian Kewenangan Desa

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  

a. Sistem organisasi masyarakat desa                antara lain: pembinaan paguyuban warga/trah, pembinaan rembug-rembug warga.

 b.Pembinaan kelembagaan masyarakat antara lain: Sistem pengelolaan listrik pantai, alat-alat kematian, infentaris aset desa dan doking perahu

c. Pengangkatan modin

d. Fasilitasi dan pembinaan guru ngaji

e. Pemanfaatan tanah Desa

f.  Fasilitasi pengurusan sertifkasi tanah   negara  yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

2.

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Pelestarian budaya gotong royong, kerja bakti/sambatan, tilikan, babad dalan.

 

3.

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Fasilitasi pengembangan kelembagaan dan penyelenggaraan seni budaya antara lain :  kethoprak, thong-thog lek, barongan, hadroh, tari-tarian tradisional, karawitan, campur sari, seni musik modern.

 

4.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Fasilitasi penyelenggaraan adat, antara lain : sedekah bumi, sedekah laut, ruwahan, kenduri, selapanan, dan halal bihalal.  

 

 

Kepala Desa Pandean

Kecamatan Rembang

 

 

 

TRI ENDANG WAHYUNINGSIH

 

 

 

 

 

LAMPIRAN  II

Peraturan Desa Pandean

Nomor    :  07 tahun  2018

Tentang  :  Kewenangan Berdasarkan Hak  Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

 

DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

No

Bidang Kewenangan

Rincian Kewenangan Desa

 

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

1.     Penyajian Data Dan Informasi Dalam Penentuan Titik Batas Desa

2.     Penetapan Patok Batas Desa Untuk Penegasan Batas Antar Desa Dalam Satu kecamatan

3.     Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengembangan Sistem Administrasi Dan Informasi Desa;

4.     Pengadaan Dan Pemeliharaan Hardware Dan Jaringan Internet Desa

5.      Perencanaan Dan Pemanfaatan Ruang Di Desa

6.     Penyusunan Peta Sosial Desa

7.     Penyusunan Profil Desa

8.     Penetapan Organisasi Pemerintah Desa

9.     Pembentukan Badan Permusyaratan Desa

10.  Penetapan Perangkat Desa

11.  Penetapan Bum Desa 

12.  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

13.  Penetapan APBDES

14.  Penetapan Peraturan Desa

15.  Penetapan Kerja Sama Antar-Desa

16.  Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan, Balai Desa, Dan Aset Milik Desa Lainnya

17.  Pendataan Potensi Desa

18.   Pemberian Ijin Hak Pengelolaan Atas Tanah Desa sampai dengan batas waktu 3 (tiga) Tahun Tanpa Merubah Peruntukan 

19.  Penetapan Desa Dalam Keadaan Darurat Antara Lain Kejadian Bencana, Konflik, Rawan Pangan, Wabah Penyakit, Gangguan Keamanan, Dan Keadaan Darurat Lainnya Dalam Skala Desa

20.  Pengelolaan Arsip Dinamis Desa

21.  Penyerahan Arsip Statis Desa Ke Lembaga Kearsipan Daerah

22.  Pembinaan Internal Desa Di Bidang Kearsipan

23.  Penyediaan Sarpras Pengelolaan Arsip Dinamis Desa

24.  Pengelolaan Record Center (Pusat Arsip Desa)Pengelolaan Arsip Vital Desa

25.  Pembentukan Dan Fasilitasi Anggota Linmas (Linmas Inti Desa Dan Linmas Desa)

26.  Pembentukan Desa Tangguh Bencana/Kampung Siaga/Desa Siaga

27.  Pembentukan Sibat (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat)

 

2.

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

A. Pelayanan Dasar Desa  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B. Sarana Dan Prasarana Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C. Pengembangan Ekonomi Lokal Desa   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

D. Pemanfaatan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Desa

 

1.     Pembentukan forum Desa Siaga  

2.     Fasilitasi kegiatan  kelembagaan desa siaga

3.     PMT penyuluhan balita 

4.     Fasilitasi kegiatan posyandu balita

5.     Pemberian insentif kader posyandu dan/atau KB

6.     Fasilitasi kegiatan posyandu Lansia

7.     Pembentukan kader posyandu 

8.     Pelatihan kader kesehatan dan atau KB 

9.     Fasilitasi kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat 

10.  Fasilitasi Gerakan Perilaku Hidup bersih dan sehat

11.  Pendataan PHBS oleh kader

12.  Pembentukan Komitmen kawaasan dilarang merokok

13.  Pembentukan desa bebas narkoba

14.  Fasilitasi pengembangan Taman obat keluarga ( TOGA )

15. Pembangunan dan pemeliharaan  Gedung PAUD   yang menjadi milik desa

16. Pemberian insentif bagi tenaga pendidik PAUD yang tidak dianggarkan dalam APBD/APBN

17. Fasilitasi sarana prasarana PAUD milik desa

18. Bantuan biaya operasional kegiatan PAUD milik desa

19. Pembentukan perpustakaan desa

20. Fasilitasi kegiatan Perpustakaan desa

21. Menjalin kerjasama perpustakaan desa dengan pihak lain

22. Pendataan peserta kegiatan kelompok belajar desa

23. Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kelompok belajar desa 

 

1.  Pembangunan dan Pemeliharaan kantor/Balai:

a.Pembangunan dan Pemeliharaan kantor, antara lain :

·  Kantor Kepala Desa dan Perangkat Desa

·  Kantor Lembaga Desa

·  Kantor Perpustakaan dan arsip desa

·  Kantor Pengurus Desa Siaga     Poskesdes, Polindes

·  Kantor BUMDes

b.Pembangunan dan Pemeliharaan balai    Desa 

c.Stimulan Pembangunan dan pemeliharaan balai RW dan sarana RW

d. Pembangunan gapura 

e.  Fasilitasi inventaris BPD

 

2.  Pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, antara lain: 

· jalan fungsi lingkungan

· talud jalan desa

· drainase jalan desa

3. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu

4. Pembangunan dan Pemeliharaan Talud selain untuk prasarana pengaman jalan

5. Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tangga ke laut; 

6. Pembangunan dan pemeliharaan doging perahu

7. Pembangunan energi baru dan terbarukan; (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro)

8. Pemberian stimulan pembangunan dan pemugaran Rumah Tidak Layak Huni

9. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan

10.Pembangunan dan pengelolaan air bersih

12. Pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa

13. Pembangunan dan pemeliharaan taman Desa

14. Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan

15. Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa

 

1.    Pendataan dan fasilitasi pengembangan  usaha mikro skala Desa

2.    Fasilitasi pemrosesan keuangan mikro berbadan hukum skala desa

3.    Penetapan komoditas unggulan skala Desa

4.     Fasilitasi pengembangan energi mandiri;  (Skala desa antara lain : biogas, solar cell, mikro hydro)

5.    Pendirian,  pengelolaan dan pengembangan usaha BUM Desa

6.    Pengembangan dan pengelolaan potensi  wisata Desa diluar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten dan  belum dikelola pemerintah kabupaten

7.    Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil perikanan

 

1. Penghijauan 

2. Perlindungan pantai dari erosi, abrasi dan polusi pantai

3. Pengembangan ruang terbuka hijau skala desa

4. Pembersihan laut dan pantai dari sampah

5. Pengelolaan sampah  skala desa

 

3

Bidang Kemasyarakatan Desa

1.  Membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa

2.  Membina kerukunan warga masyarakat Desa 

3.  Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa

4.  Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa

 

4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1.  Pengorganisasian dan Penguatan lembaga kemasyarakatan desa

2.  Fasilitasi swadaya kelompok-kelompok masyarakat antara lain : kelompok nelayan, seni budaya,keagamaan, dan sosial lainnya

3.  Intervensi program penanggulangan kemiskinan skala desa dan bantuan kedaruratan sebelum terjangkau program dari pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat

4.  Fasilitasi terhadap kelompok rentan, antara lain :masyarakat miskin, perempuan, orang terlantar dan difabel

5.  Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa

 

   

      Kepala Desa Pandean

      Kecamatan Rembang

 

 

 

TRI ENDANG WAHYUNINGSIH

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

KECAMATAN REMBANG

PEMERINTAH DESA PANDEAN

Alamat

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar