INFO

RT RW

01 Mei 2014 S Nur Dibaca 11.061 Kali

Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga adalah sebagai berikut

RT mempunyai tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa / Kelurahan.
  2. Memelihara Kerukunan Hidup Warga
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  4. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan Kepala Desa
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar