Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga adalah sebagai berikut
RT mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa / Kelurahan.
- Memelihara Kerukunan Hidup Warga
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Melaksanakan Tugas lain yang diberikan Kepala Desa