Tata Cara Permohonan Informasi Publik: Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan. Menerima tanda bukti permohonan. Tata Cara Permohonan Informasi