INFO

TUGAS DAN FUNGSI PPID

10 September 2020 S Nur Laporan Desa Dibaca 404 Kali

Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas :
Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.

Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.

Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa.

Tugas dan Fungsi PPID Desa

Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa.

Fungsi :
 Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa
 Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa.
 Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
 Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar