INFO

PENINGKATAN KAPASITAS KADES DAN SEKDES SE KEC. REMBANG KAB. REMBANG

16 Juli 2020 S Nur Berita Desa Dibaca 474 Kali

Rembang, Kamis 16 Juli 2020 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Sekretaris Desa dilaksanakan di Hotel Pollos. Peserta berjumplah 61 orang terdiri dari Sekretaris Desa ,Sekretaris Kelurahan, Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se Kecamatan Rembang. Acara di buka oleh Camat Rembang Drs.Mustholih, MM. Dalam sambutannya Camat Rembang Menyampaikan

  • Instruksi dari Dinpermades Provinsi, desa harus menginput aplikasieDMC(elektronik Desa Melawan Corona) dan KPM desa menginput EHDW
  • Desa yang tidak memiliki android yang bisa di aplikasi untuk kegiatan di atas untuk menfasilitasi dengan APBDes.

Materi Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Sekretaris Desa meliputi:

  • 1. Managemen Kepemimpinan
  • 2. Aplikasi eDMC (elektronik desa melawan covid)
  • 3. Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Materi Kepemimpinan di sampaikan oleh Bp Suradi, SH Selaku Tenaga Ahli Dari Kabupaten Rembang. Dalam Penyampainya  bahwa “kepemimpinan adalah seni seorang pemimpin mempengaruhi perilaku bawahan,agar mau bekerjasama dan bekerja secara produktif untuk mencapai tujuan bersama dalam organisasi”

Materi Aplikasi eDMC (elektronik desa melawan covid) di sampaikan oleh Ami Agustia Dari Dinas Pemberdayaan Desa untuk Untuk Aplikasi eDMC harus menggunakan Hp android 5 dan ada jaringan internet, itu yang utama.  

Materi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dari Dinas Inspektorat Rembang. Materi dan lain menyampaikan

Keuangan Desa adalah  Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang.

Pengelolaan Keuangan merupakan Seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember

Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan adalah

  • Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2104 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
  • Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  • Peraturan Bupati Rembang No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  • Peraturan Desa
  • Peraturan Kepala Desa

Semua materi di berikan berupa File yang bisa di pelajari oleh Kepala Desa

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar