INFO

PELATIHAN PEMANTAPAN SID DIIKUTI OLEH 27 DESA SE KECAMATAN REMBANG

30 September 2019 kominfo Berita Desa Dibaca 441 Kali

               Bertempat di Ballroom Raflesia Hotel Fave Rembang, Senin 30 September 2019, 54 peserta dari 27 Desa se-Kecamatan Rembang mengikuti Pelatihan SID. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pelayanan informasi di desa. Pelatihan dibuka secara langsung oleh Camat Rembang Drs. Mustholih, MM.

              Dalam sambutannya Camat Rembang berharap agar setelah pelatihan ini peserta dapat mengimplementasikan hasil pelatihan di desa. Pelatihan pemantapan SID ini dilaksanakan 2 hari, dimulai dari jam 09.00wib sampai dengan 14.00wib

PENYAMPAIAN MATERI YANG PERTAMA DISAMPAIKAN OLEH BPK RUDY 

Semua materi bisa dibuka

  1. https:github.com/opensid/wiki/Panduan-Penggunaan-OpenSID  dan
  2. https://github.com/opensid/wiki/Administrasi-Web 

 

PENYAMPAIAN MATERI YANG KE DUA DISAMPAIKAN OLEH BAPAK SUTARDI

Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri

Badan Publik Desa Terdiri Dari :

  1. Pemdes
  2. BPD
  3. BUMDesa

INFORMASI PUBLIK ADALAH INFORMASI YANG DIHASILKAN, DISIMPAN, DIKELOLA, DIKIRIM, DAN/ATAU DITERIMA OLEH SUATU BADAN PUBLIK YANG BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAAN NEGARA, DAN/ATAU PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN BADAN PUBLIK LAINNYA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG SERTA INFORMASI LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PUBLIK

INFORMASI PUBLIK DESA

Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

INFORMASI PUBLIK DESA TERDIRI DARI

  1. Informasi Publik Desa BERKALAadalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi
  2. Informasi Publik Desa SERTA MERTA adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa TERSEDIA SETIAP SAAT adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan  informasi publik Desa

 

Informasi yang DIKECUALIKAN adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa

  1. PEMDES WAJIB MENYEDIAKAN INFORMASI PUBLIK
  2. Pemerintah Desa adalah lembaga eksekutif di tingkat Desa yang memiliki fungsi, dan tugas pokok terkait penyelenggaraan negara di tingkat Desa, dan seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan APBD
  3. UU NO 6 TAHUN 2014 Pasal 26 ayat 1 KEPALA DESA BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT (dan ada sanksi administrative bila tidak melaksanakan (Pasal 28) )

INFORMASI PUBLIK WAJIB DIUMUMKAN

  1. Profil Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan pejabatnya Badan Publik desa
  2. Struktur organisasi desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa.
  3. Program atau kegiatan yang sedang dijalankan, termasuk penanggung jawab, sumber dan besaran anggaran
  4. Kinerja Pemerintah desa dalam bentuk laporan realisasi kegiatan
  5. Perencanaan dan pelaksanaan RPJMD, RKP
  6. APBDesa, Laporan Keuangan
  7. Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
  8. Informasi tentang regulasi Desa
  9. Informasi tentang hak dan mekanisme permohonan informasi
  10. Informasi Publik Desa lainnya

INFORMASI PUBLIK TERSEDIA

SETIAP SAAT (atas dasar permintaan)

  1. Dokumen pendukung dari seluruh informasi wajib berkala

2.Daftar Informasi Publik Desa

3.Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

4.Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

5.Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa

6.Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya

7.Data perbendaharaan atau inventaris

8.Dokumen Laporan Keuangan yang sudah dinyatakan terbuka

9.Informasi publik Desa lain yang dinyatakan terrbuka

INFORMASI DIKECUALIKAN

1.Menghambat proses penegakan hukum

2.Mengganggu kepentingan perlindungan HAK

3.Membahayakan pertahanan keamanan negara

4.Mengungkap kekayaan alam

5.Perencanaan dan pelaksanaan RPJMD, RKP

6.Merugikan kepentingan ekonomi

7.Surat Wasiat

8.Rahasia Pribadi

9.Informasi tentang hak dan mekanisme permohonan informasi

10.Informasi lain yang diatur UU

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar