INFO

PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA

27 Agustus 2019 S Nur Berita Desa Dibaca 1.484 Kali

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

PANDEAN  KECAMATAN REMBANG

KABUPATEN REMBANG

Sekretariat :  Pandean Rt 02 Rw 01 Rembang Telp 08122559007 Kode Pos 59211

 

 

KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

NOMOR : 02 TAHUN 2019

TENTANG

PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG

 

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN,

Menimbang :     a. bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Pandean Kecamatan Rembang pada tanggal 5 Desember 2019, maka perlu dilakukan pemilihan kepala desa;

  1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Rembang nomor 35 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas melakukan pengumuman akan dilakukannya pemilihan kepala desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.

.

Mengingat   :    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950);

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121).
  7. Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 nomor 24).

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan     :   PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG

PERTAMA         :  Dibuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dengan jadual pentahapan sebagaimana tersebut pada Lampiran I        Keputusan ini;

KEDUA             :   Ketentuan dan persyaratan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa,   sebagaimana tersebut pada Lampiran II Keputusan ini.

KETIGA             :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : PANDEAN

Pada tanggal : 17 Agustus 2019

 

                                                      PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN

                                                                                      KETUA

 

 

 

SURYO KUSMIN

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran I  Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandean

                   Nomor  :      Tahun 2019

                   Tanggal          : 17 Agustus 2019

 

 

 

JADUAL PENTAHAPAN

PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG

 

 

NO

TANGGAL

KEGIATAN

KETERANGAN

1.

12–18 Agustus 2019

Pengumuman Pemilihan Kepala Desa

7.hari

2.

12–25 Agustus 2019

Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

14  hari

3.

26–28 Agustus 2019

Penetapan dan Pegumuman DPS

3  hari

4.

29–31 Agustus 2019

Pendaftaran Pemilih Tambahan

3  hari

5.

1–3 September 2019

Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan

3  hari

6.

4–4 September 2019

Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap

1  hari

7.

4–6 September 2019

Pengumuman DPT

3  hari

8.

28 Agust – 5 Sept 2019

Pendaftaran Calon Kepala Desa

9  hari

8.

6–12 September 2019

Perpanjangan apabila pendaftar kurang dari 2 orang

7  hari

9.

6–25 September 2019

Penelitian Berkas Pencalonan

20  hari

10.

26–27 September 2019

Verifikasi bagi Calon di luar Desa

2  hari

11.

27-27 September 2019

Pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian berkas

1  hari

12.

26–30 September 2019

Perbaikan berkas pencalonan dan pemberitahuan hasilnya

1  hari

13.

1–2 Oktober 2019

Penelitian ulang berkas pencalonan dan pemberitahuan hasilnya

2  hari

14.

22–30 September 2019

Pepanjangan apabila jumlah calon yang memenuhi syarat kurang dari 2

9 hari

15.

29–30 September 2019

Penelitian Berkas calon yang baru daftar

2 hari

16.

30–30 September 2019

Pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian terhadap berkas pencalonan

1 hari

17.

30Sep–2 Okt 2019

Melengkapi / memperbaiki berks pencalonan

3 hari

18.

2–4 Oktober 2019

Penelitian ulang berkas pencalonan dan pemberitahuan hasilnya

3 hari

19.

4–4 Oktober 2019

Penetapan calon kepala desa yang memenuhi syarat dan penentuan nomor urut calon kepala desa

1  hari

20.

4–4 Oktober 2019

Pengumuman nama calon kepala desa, dan pengundian nomor urut,dilakukan oleh bakal calon dilanjutkan  penyampaian ikrar siap kalah dan menang.

1  hari

NO

TANGGAL

KEGIATAN

KETERANGAN

21.

4–30 Oktober 2019

Pembuatan Surat suara dan surat undangam

27 hari

22.

29 Okt–2 nop 2019

Penyampaian Undangan kepada pemilih

5 hari

23.

4 Okt–2 Nov 2019

Batas akhir pembuatan bilik dan kotak suara

30 hari

24

2 Nop–2 Nop 2019

Batas akhir ceking surat suara

1 hari

25

3 Nop–3 Nop 2019

Batas akhir penyampaian surat undangan

       1 hari

26.

3–4 November 2019

Kampanye

2  hari

27.

5–5 November 2019

Masa Tenang

1  hari

28..

6–6  November 2019

Pemungutan Suara

1  hari

29.

6–6  November 2019

Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih

1  hari

30.

7–13 Nopember 2019

Pembuatan laporan Pelaksanaan Pilkades kepada Bupati

7 hari

30.

_

Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih

1  hari

 

 

    PANDEAN, 17 Agustus 2019

 

                                                       PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN

               KETUA

 

 

 

                                                  KUSMIN

 

 

 

 

 

 

Lampiran II Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandean

                   Nomor  :      Tahun 2019

                   Tanggal          : 17 Agustus 2019

 

 

 

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG

 

  1. KETENTUAN UMUM
  2. Pendaftaran Calon Kepala Desa dibuka pada tanggal 28 Agustus 2019 dan ditutup pada tanggal 5 September 2019
  3. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
  4. Warga negara Republik Indonesia
  5. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  6. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah menengah pertama atau Sederajat;
  8. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar (tanggal 5 September 2019);
  9. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
  10. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  11. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  12. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  13. berbadan sehat jasmani dan rokhani;
  14. tidak pernah sebagai kepala desa atau sebutan lain selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik di desa yang bersangkutan maupun di tempat lain di wilayah Republik Indonesia.

 

  1. KETENTUAN KHUSUS
    1. Permohonan Bakal Calon.

Surat Permohonan/Lamaran dari Bakal Calon Kepala Desa ditentukan :

  1. Ditulis sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandean.
  3. Penyampaian surat permohonan dikirim langsung kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tanda terima.
    1. Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari :
  4. surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat;
  5. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai 6.000,-;
  6. surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah di atas kertas bermaterai 6.000,-;
  7. fotocopy ijazah mulai Sekolah Dasar sampai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli dengan pengesahan oleh ;
  • Kepala Sekolah/Satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat bagi kejar paket dan Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup.
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi khusus untuk ijazah/STTB SDLB dan SMPLB bagi Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Setempat bagi wajar dikdas tingkat wustho dan pondok pesantren yang mengikuti program kesetaraan;
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Setempat bagi Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup;
  1. Fotocopy surat keterangan akte kelahiran
  2. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-.
  3. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat
  4. bagi calon yang berasal dari luar Desa melampirkan surat dukungan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penduduk yang desanya melaksanakan minimal 10 persen dari jumlah hak pilih
  5. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari kejaksaan.
  6. surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan pelepasan dari Rumah Tahanan bagi yang pernah menjalani hukuman dengan ancaman paling singkat lima tahun disertai surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPD bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dengan dilampiri bukti pengumuman tersebut.
  7. surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  8. surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rembang.
  9. surat pernyataan bahwa bakal calon Kepala Desa tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang diketahui Camat.
  10. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
  11. pas photo hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm (10 lembar).
  12. menyerahkan 1 lembar foto ukuran 3R pakaian bebas rapi.

 

  • KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Surat Permohonan dan Lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat).
  2. Pelaksanaan pemungutan suara dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
  3. Pendaftaran dan Penyerahan berkas permohonan lamaran diserahkan di sekretariat panitia dengan alamat Kantor Kepala Desa Pandean Rt 02 Rw 01 Rembang.
  4. Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandean.

 

Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap Pemilihan Kepala Desa Pandean Kecamatan Rembang KabupatenRembang.

 

 

 

        PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN

KETUA

 

 

 

SURYO KUSMIN


 

BERITA ACARA

RAPAT PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA                              DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG

 

 

Pada hari ini Sabtu tanggal Tujuh belas tahun Dua ribu Sembilan belas  bertempat di Kantor/Balai Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang telah diadakan Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam rangka membahas Pengumuman Akan Diadakannya Pemilihan Kepala Desa.

Rapat yang dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana daftar hadir terlampir.

Dalam rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Pilkades.
  2. Hal-hal yang perlu diatur dalam Pencalonan Kepala Desa.

 

dengan kesimpulan hasil rapat sebagai berikut :

  1. Mengumumkan akan diadakannya pemilihan Kepala Desa
  2. Membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
  3. Menetapkan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa

 

Demikian Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desaini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.

 

 

PANDEAN, 17 Agustus 2019

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN

KETUA

 

 

 

SURYO KUSMIN

 

 

 

DAFTAR HADIR

RAPAT PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANDEAN

KECAMATAN     : REMBANG

KABUPATEN      : REMBANG

TANGGAL          : 17 AGUSTUS 2019

ACARA               : MEMBAHAS PENGUMUMAN AKAN DIADAKANNYA  PEMILIHAN  KEPALA DESA

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar