INFO

Visi dan Misi

01 Juli 2018 S Nur Dibaca 11.055 Kali

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan di masa depan dengan tepat melaui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya.  Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa pembangunan nasional diselenggarakan secara demokratis dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan .

Sedangkan Perencanaan pembangunan desa berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor  114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Dokumen perencanaan yang ada di desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  pada Pasal  79 disebutkan :

  • Pemerintah desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
  • Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, ( RKP Desa ) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 Kewajiban pemerintah desa untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan lebih teknis ditetapkan dalam  Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen perencanaan yang strategis  dan sistimatis dalam pelaksanaan pembangunan desa yang menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan, tujuan, strategi dan prioritas program pembangunan desa dalam rentang waktu 6 (enam) tahun. Selain sebagai dokumen perencanaan, RPJM Desa merupakan penjabaran dari visi, misi kepala desa terpilih,  arah kebijakan  pembangunan desa kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan  pemberdayaan masyarakat desa  dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur elemen masyarakat. Koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan di tingkat desa dilaksanakan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa atau Musrenbangdes. Perencanaan pembangunan desa diharapkan mampu mendorong kemandirian desa dengan melihat semua potensi yang dimiliki oleh desa dan mengeliminir segala permasalahan yang timbul, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penyelenggaraan Desa harus didasarkan pada upaya untuk terciptanya good gavernace. Yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar